Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 tentang perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi (freight charges)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!