5. Infrastruktur Hukum: Ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum, seperti sistem peradilan yang efisien.
Karakter penegak hukum yang efektif melibatkan:
1. Integritas: Kejujuran dan integritas moral mendukung kepercayaan masyarakat pada penegak hukum.
2. Profesionalisme: Keterampilan, pengetahuan, dan perilaku profesional diperlukan untuk penegakan hukum yang efektif.
3. Ketegasan: Penegak hukum yang tegas dan konsisten dapat menciptakan efek deterrent dan mendorong kepatuhan.
4. Keterbukaan: Komunikasi terbuka dengan masyarakat membantu menciptakan hubungan yang sehat dan meningkatkan legitimasi.
5. Kepemimpinan: Kepemimpinan yang efektif dalam sistem hukum mendukung koordinasi dan kerjasama antar lembaga penegak hukum.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Jawab:Â
Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis menyoroti dampak sosial dan interaksi masyarakat terhadap implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah. Sebagai contoh:
Pendekatan Sosiologis: