Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

BI Checking, Siapa yang Berhak?

1 Oktober 2023   02:52 Diperbarui: 2 Oktober 2023   10:00 1140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Ilustrasi cara cek BI Checking online atau SLIK OJK via iDebku.(KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)

Untuk meminta informasinya pun diharuskan melakukan swafoto dan mengupload  tanda identitas diri. Artinya, informasi itu sudah diperlakukan sebagai data pribadi yang rahasia dan tidak dapat diakses oleh sembarang orang.

Berarti, jika dalam proses rekrutmen perusahaan merasa perlu melakukan BI checking atas calon karyawannya, mestinya sudah seijin calon karyawan. 

Dan seharusnya pemberian ijin itu dibuat tertulis, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tersebarnya informasi debitur ke pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Seandainya BI checking dilakukan secara otomatis oleh sistem komputer, apapun teknologinya, seharusnya perlakuannya tetap sama, informasi debitur adalah data pribadi yang tidak dapat diakses oleh sembarang orang/pihak tanpa seijin debitur. 

Kecuali untuk pengecekan diantara lembaga-lembaga keuangan resmi, sesuai dengan fungsi BI checking itu sendiri. 

Dalam hal ini, OJK pun seharusnya bertanggung jawab dalam hal perlindungan data pribadi berupa informasi debitur tersebut.

Referensi: 

tekno.kompas.com | idebku.ojk.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun