Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Administrasi - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler | Teknologi untuk semua orang, maka semua orang perlu melek teknologi

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

BI Checking, Siapa yang Berhak?

1 Oktober 2023   02:52 Diperbarui: 2 Oktober 2023   10:00 1140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Ilustrasi cara cek BI Checking online atau SLIK OJK via iDebku.(KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)

BI checking kini bisa diakses oleh seluruh masyarakat, seperti disebutkan dalam FAQ di aplikasi iDebKu milik OJK, dimana skor BI checking dapat menjadi pertimbangan dalam rekrutmen karyawan (kompas.com)

Wajar jika sebuah perusahaan menggunakan skor BI dalam mempertimbangkan calon karyawan. Hanya saja, bukankah masalah keuangan itu adalah personal data yang seharusnya tidak bisa di akses oleh sembarangan orang?

BI checking adalah sebuah layanan untuk mengakses informasi mengenai riwayat kredit dan pinjaman yang pernah diberikan kepada seseorang (debitur) oleh berbagai lembaga keuangan resmi. 

Tujuannya adalah untuk pertimbangan pemberian kredit/pinjaman selanjutnya. Ketika sebuah lembaga keuangan resmi mempertimbangkan pemberian kredit atau pinjaman kepada seseorang, mereka juga harus melihat kemampuan bayar dari orang tersebut, untuk menghindar terjadinya  Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet.  

Jika seseorang tidak mampu membayar kredit dan pinjaman yang sedang berlangsung, yang ditunjukan oleh skor BI checkingnya, maka kecil kemungkinan dia akan dapat memenuhi kewajibannya membayar kredit/pinjaman yang baru.

Adapun skor BI adalah sebagai berikut:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

skor 3,4,5 masuk kedalam black list BI checking, sehingga tidak dapat diberikan fasilitas kredit dan pinjaman lagi. Jadi informasi kredit dan pinjaman seseorang memang perlu di-share diantara lembaga keuangan pemberi kredit dan pinjaman.

Selain untuk menghindari NPL atau kredit macet, menurut saya, juga untuk mencegah debitur terjerat dalam lingkaran setan gali lubang tutup lubang yang pada akhirnya akan menyusahkan diri sendiri.

Lantas, apa hubungannya BI checking dengan perekrutan karyawan? Saya rasa mungkin ini perlu untuk posisi-posisi tertentu, seperti jabatan yang mengharuskan seseorang berhubungan dengan keuangan perusahaan. 

Logikanya, bagaimana seseorang diberi tanggung jawab mengatur keuangan perusahaan, seperti membuat budget, menjaga cash flow, melakukan forecasting keuangan perusahaan jika dia sendiri tidak dapat mengatur keuangan pribadi dan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai debitur.

Namun, kesimpulan terhadap calon karyawan dari sisi keuangan tidak dapat ditarik hanya sekedar dari skor BI checking. Karena skor BI checking itu bisa berubah-ubah tergantung pemenuhan kewajiban debitur. 

Bisa saja keuangan seseorang mengalami masa kacau selama beberapa bulan, karena sesuatu masalah yang tidak direncanakan, misalkan PHK, mengalami sakit yang menyebabkan kehilangan penghasilan, kena tipu besar-besaran, atau hal lainnya. 

Dan selama masa itu, pemenuhan kewajiban membayar cicilan menjadi terganggu, padahal pada dasarnya orang itu bukanlah orang yang tidak bisa mengatur keuangan dan bukan tipe yang suka berhutang tanpa perhitungan.

Seharusnya jika ingin mendapatkan wawasan (insight) mengenai kebiasaan dan tanggung jawab seseorang dalam hal keuangan, dilihat dari data history dan informasi debitur selama beberapa tahun ke belakang.

Menurut idebku.ojk.go.id, informasi debitur (iDeb) adalah informasi mengenai Debitur, Fasilitas Penyediaan Dana yang diterima Debitur, dan/atau informasi terkait lain yang disajikan berdasarkan Laporan Debitur yang diterima oleh OJK dari Pelapor melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dari data dan informasi tersebut selama beberapa tahun, dapat  diketahui pola untuk menarik kesimpulan  mengenai sikap dan tanggung jawab seseorang dalam hal keuangan.

Kembali ke topik, selain lembaga keuangan resmi, bolehkah skor BI checking seseorang diakses pihak lain tanpa ijin pemilik akun kredit (debitur)?

Rasanya riskan, karena data kredit dan pinjaman seseorang merupakan data keuangan yang merupakan data pribadi. 

Jika masyarakat bebas mengakses BI checking seseorang hanya berdasarkan no. KTP, berarti institusi keuangan tidak resmi seperti pinjol illegal pun dapat mengakses informasi tersebut. 

Mereka bisa saja malah menggunakan informasi tersebut untuk menawarkan hutang baru dengan alasan untuk pembayar hutang di lembaga keuangan resmi.

Menurut situs iDebku milik OJK (idebku.ojk.go.id), yang dapat dilihat pada menu informasi dan FAQ (Frequently Asked Question), yang dapat mengakses informasi debitur adalah debitur perseorangan, ahli waris debitur yang meninggal dunia, dan debitur badan usaha. 

Untuk meminta informasinya pun diharuskan melakukan swafoto dan mengupload  tanda identitas diri. Artinya, informasi itu sudah diperlakukan sebagai data pribadi yang rahasia dan tidak dapat diakses oleh sembarang orang.

Berarti, jika dalam proses rekrutmen perusahaan merasa perlu melakukan BI checking atas calon karyawannya, mestinya sudah seijin calon karyawan. 

Dan seharusnya pemberian ijin itu dibuat tertulis, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tersebarnya informasi debitur ke pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Seandainya BI checking dilakukan secara otomatis oleh sistem komputer, apapun teknologinya, seharusnya perlakuannya tetap sama, informasi debitur adalah data pribadi yang tidak dapat diakses oleh sembarang orang/pihak tanpa seijin debitur. 

Kecuali untuk pengecekan diantara lembaga-lembaga keuangan resmi, sesuai dengan fungsi BI checking itu sendiri. 

Dalam hal ini, OJK pun seharusnya bertanggung jawab dalam hal perlindungan data pribadi berupa informasi debitur tersebut.

Referensi: 

tekno.kompas.com | idebku.ojk.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun