Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

BI Checking, Siapa yang Berhak?

1 Oktober 2023   02:52 Diperbarui: 2 Oktober 2023   10:00 1140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Ilustrasi cara cek BI Checking online atau SLIK OJK via iDebku.(KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)

Namun, kesimpulan terhadap calon karyawan dari sisi keuangan tidak dapat ditarik hanya sekedar dari skor BI checking. Karena skor BI checking itu bisa berubah-ubah tergantung pemenuhan kewajiban debitur. 

Bisa saja keuangan seseorang mengalami masa kacau selama beberapa bulan, karena sesuatu masalah yang tidak direncanakan, misalkan PHK, mengalami sakit yang menyebabkan kehilangan penghasilan, kena tipu besar-besaran, atau hal lainnya. 

Dan selama masa itu, pemenuhan kewajiban membayar cicilan menjadi terganggu, padahal pada dasarnya orang itu bukanlah orang yang tidak bisa mengatur keuangan dan bukan tipe yang suka berhutang tanpa perhitungan.

Seharusnya jika ingin mendapatkan wawasan (insight) mengenai kebiasaan dan tanggung jawab seseorang dalam hal keuangan, dilihat dari data history dan informasi debitur selama beberapa tahun ke belakang.

Menurut idebku.ojk.go.id, informasi debitur (iDeb) adalah informasi mengenai Debitur, Fasilitas Penyediaan Dana yang diterima Debitur, dan/atau informasi terkait lain yang disajikan berdasarkan Laporan Debitur yang diterima oleh OJK dari Pelapor melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dari data dan informasi tersebut selama beberapa tahun, dapat  diketahui pola untuk menarik kesimpulan  mengenai sikap dan tanggung jawab seseorang dalam hal keuangan.

Kembali ke topik, selain lembaga keuangan resmi, bolehkah skor BI checking seseorang diakses pihak lain tanpa ijin pemilik akun kredit (debitur)?

Rasanya riskan, karena data kredit dan pinjaman seseorang merupakan data keuangan yang merupakan data pribadi. 

Jika masyarakat bebas mengakses BI checking seseorang hanya berdasarkan no. KTP, berarti institusi keuangan tidak resmi seperti pinjol illegal pun dapat mengakses informasi tersebut. 

Mereka bisa saja malah menggunakan informasi tersebut untuk menawarkan hutang baru dengan alasan untuk pembayar hutang di lembaga keuangan resmi.

Menurut situs iDebku milik OJK (idebku.ojk.go.id), yang dapat dilihat pada menu informasi dan FAQ (Frequently Asked Question), yang dapat mengakses informasi debitur adalah debitur perseorangan, ahli waris debitur yang meninggal dunia, dan debitur badan usaha. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun