Untuk meminta informasinya pun diharuskan melakukan swafoto dan mengupload  tanda identitas diri. Artinya, informasi itu sudah diperlakukan sebagai data pribadi yang rahasia dan tidak dapat diakses oleh sembarang orang.
Berarti, jika dalam proses rekrutmen perusahaan merasa perlu melakukan BI checking atas calon karyawannya, mestinya sudah seijin calon karyawan.Â
Dan seharusnya pemberian ijin itu dibuat tertulis, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tersebarnya informasi debitur ke pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Seandainya BI checking dilakukan secara otomatis oleh sistem komputer, apapun teknologinya, seharusnya perlakuannya tetap sama, informasi debitur adalah data pribadi yang tidak dapat diakses oleh sembarang orang/pihak tanpa seijin debitur.Â
Kecuali untuk pengecekan diantara lembaga-lembaga keuangan resmi, sesuai dengan fungsi BI checking itu sendiri.Â
Dalam hal ini, OJK pun seharusnya bertanggung jawab dalam hal perlindungan data pribadi berupa informasi debitur tersebut.
Referensi:Â
tekno.kompas.com | idebku.ojk.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H