Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

BI Checking, Siapa yang Berhak?

1 Oktober 2023   02:52 Diperbarui: 2 Oktober 2023   10:00 1140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Ilustrasi cara cek BI Checking online atau SLIK OJK via iDebku.(KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)

BI checking kini bisa diakses oleh seluruh masyarakat, seperti disebutkan dalam FAQ di aplikasi iDebKu milik OJK, dimana skor BI checking dapat menjadi pertimbangan dalam rekrutmen karyawan (kompas.com)

Wajar jika sebuah perusahaan menggunakan skor BI dalam mempertimbangkan calon karyawan. Hanya saja, bukankah masalah keuangan itu adalah personal data yang seharusnya tidak bisa di akses oleh sembarangan orang?

BI checking adalah sebuah layanan untuk mengakses informasi mengenai riwayat kredit dan pinjaman yang pernah diberikan kepada seseorang (debitur) oleh berbagai lembaga keuangan resmi. 

Tujuannya adalah untuk pertimbangan pemberian kredit/pinjaman selanjutnya. Ketika sebuah lembaga keuangan resmi mempertimbangkan pemberian kredit atau pinjaman kepada seseorang, mereka juga harus melihat kemampuan bayar dari orang tersebut, untuk menghindar terjadinya  Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet.  

Jika seseorang tidak mampu membayar kredit dan pinjaman yang sedang berlangsung, yang ditunjukan oleh skor BI checkingnya, maka kecil kemungkinan dia akan dapat memenuhi kewajibannya membayar kredit/pinjaman yang baru.

Adapun skor BI adalah sebagai berikut:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

skor 3,4,5 masuk kedalam black list BI checking, sehingga tidak dapat diberikan fasilitas kredit dan pinjaman lagi. Jadi informasi kredit dan pinjaman seseorang memang perlu di-share diantara lembaga keuangan pemberi kredit dan pinjaman.

Selain untuk menghindari NPL atau kredit macet, menurut saya, juga untuk mencegah debitur terjerat dalam lingkaran setan gali lubang tutup lubang yang pada akhirnya akan menyusahkan diri sendiri.

Lantas, apa hubungannya BI checking dengan perekrutan karyawan? Saya rasa mungkin ini perlu untuk posisi-posisi tertentu, seperti jabatan yang mengharuskan seseorang berhubungan dengan keuangan perusahaan. 

Logikanya, bagaimana seseorang diberi tanggung jawab mengatur keuangan perusahaan, seperti membuat budget, menjaga cash flow, melakukan forecasting keuangan perusahaan jika dia sendiri tidak dapat mengatur keuangan pribadi dan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai debitur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun