Zakat merupakan rukun islam yang ke tiga dari lima rukun islam. Yang merupakan suatu pilar agama yang tidak bisa berdiri tegak dengan sendirinya jika tanpa pilar ini. Zakat sendiri hukum nya wajib bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentukan oleh syariat islam. Adapun dasar hukum kewajiban zakat ialah:
A. Al-Quran
1. Surat Al-Bayyinah ayat 43
Artinya : "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku."
2. Surat At-Taubah ayat 103
Artinya : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoa lah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui."
3. Hadist
Artinya : "Dari Ibnu Umar ra. Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: "islam itu didirikan atas lima sendi, yaitu persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji dan puasa di bulan Romadhon."" (HR. Mutafaq 'Alaih)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Penerima zakat dengan berdasarkan Qs. At-Taubah ayat 60 terdiri dari delapan golongan yaitu:
1. Fakir
Fakir disebutkan pertama atau paling atas karena bahwasannya hal ini menunjukkan salah satu sasaran pertama zakat adalah akan menghapuskan suatu kemiskinan dan kekurangan pada perekonomian masyarakat. Dua golongan ini yaitu golongan fakir dan miskin ini adalah golongan yang harus diutamakan dalam kegiatan penyaluran zakat karena dalam Al-Quran pun di jelaskan dan di sebutkan bahwa golongan ini di dahulukan.