Mohon tunggu...
Vivi Wahyu Fitriani
Vivi Wahyu Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190182/SM.G

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

pengelolaan pendistribusian zakat terhadap mustahiq zakat

22 Mei 2021   06:24 Diperbarui: 22 Mei 2021   06:48 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat merupakan rukun islam yang ke tiga dari lima rukun islam. Yang merupakan suatu pilar agama yang tidak bisa berdiri tegak dengan sendirinya jika tanpa pilar ini. Zakat sendiri hukum nya wajib bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentukan oleh syariat islam. Adapun dasar hukum kewajiban zakat ialah:

A. Al-Quran

1. Surat Al-Bayyinah ayat 43

Artinya : "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku."

2. Surat At-Taubah ayat 103

Artinya : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoa lah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui."

3. Hadist

Artinya : "Dari Ibnu Umar ra. Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: "islam itu didirikan atas lima sendi, yaitu persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji dan puasa di bulan Romadhon."" (HR. Mutafaq 'Alaih)

Delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Penerima zakat dengan berdasarkan Qs. At-Taubah ayat 60 terdiri dari delapan golongan yaitu:

1. Fakir

Fakir disebutkan pertama atau paling atas karena bahwasannya hal ini menunjukkan salah satu sasaran pertama zakat adalah akan menghapuskan suatu kemiskinan dan kekurangan pada perekonomian masyarakat. Dua golongan ini yaitu golongan fakir dan miskin ini adalah golongan yang harus diutamakan dalam kegiatan penyaluran zakat karena dalam Al-Quran pun di jelaskan dan di sebutkan bahwa golongan ini di dahulukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun