Mohon tunggu...
Vivi Wahyu Fitriani
Vivi Wahyu Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190182/SM.G

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

pengelolaan pendistribusian zakat terhadap mustahiq zakat

22 Mei 2021   06:24 Diperbarui: 22 Mei 2021   06:48 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fakir dalam hal zakat yaitu orang yang tidak memiliki harta benda atau barang berharga atau tidak memiliki kekayaan dan usaha apapun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga membutuhkan pertolongan untuk memenuhi kebutuhan perekonomiannya.  

2. Miskin

Sedangkan jika miskin, yaitu orang-orang masih memiliki beberapa barang berharga dan masih memiliki suatu pekerjaan tertentu yang dapat mencukupi sedikit dari kebutuhannya.

3. Amil

Amil yaitu orang-orang bekerja menghimpun kan dan membagikan zakat, kepada yang berhak menerimanya.

4. Mu'alaf

Mu'allaf adalah orang yang masih lemah hatinya seperti yang baru saja masuk ke agama islam, mereka berhak menerima zakat agar menjadi kuat hatinya dan tetep memeluk agama islam.

5. Riqab

Riqab adalah hamba atau budak yang akan dimerdekakan oleh tuannya, jika dibayarkannya suatu uang ataupun hal yang lain kepadanya.

6. Gharim

Gharim adalah orang yang mempunyai hutang dan irang tersebut tidak kuat atau tidak mampu untuk membayar dan melunasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun