Mohon tunggu...
Vivi Wahyu Fitriani
Vivi Wahyu Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190182/SM.G

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

pengelolaan pendistribusian zakat terhadap mustahiq zakat

22 Mei 2021   06:24 Diperbarui: 22 Mei 2021   06:48 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

C. Muallaf

Para fuqoha membagi golongan muallaf menjadi tiga golongan, yaitu:

1. Orang-orang non-Muslim, yaitu meraka yang diharapkan akan menjadi beriman dengan diberikannya pertolongan, atau seorang kafir yang diberikan kepadanya hak muallaf untuk menolak suatu kejahatannya.

2. Orang-orang yang telah menjadi muslim namun masih lemah dalam iman nya.

3. Orang islam yang tinggal di suatu perbatasan
Kategori muallaf ini sudah sangat familiar dalam lembaga zakat, akan tetapi dalam penanganan nafsah nya berbeda-beda. Kategori muallaf ini mendapat tanggapan yang berbeda-beda oleh lembaga amil zakat. 

Muallafyangmenjadi golongan penerima zakat akan sama-sama mendapatkan hak nya baik dari LAZISMU maupun lembaga amil zakat lainnya. Lembaga zakat LAZISMU akan memberikan bantuan yang berupa pemberdayaan ekonomi kepada asnaf muallaf walaupun dihari kemudian diakui belum dikelola secara baik.

D. Riqab (hamba sahaya)

Riqab adalah orang-orang yang masih bisa di katakan sebagai budak. Riqab merupakan suatu bentuk jama' dari kata Riqobah, dalam Al-Quran istilah ini memiliki arti budak berlian laki-laki (abid) dan bukan merupakan budak berlian perempuan (amah). Istilah ini memiliki keterkaitan dengan pembebasan atau pelepasan, maksudnya adalah pembudakan bagi manusia tidak ada lagi mempunyai perbedaan dengan belenggu yang mengikat. Membedakan budak berlian disini maksudnya sama dengan menghilangkan atau melepaskan suatu belenggu yang mengikatnya.

Riqab memiliki pandangan sebagai budak di era sekarang ini sudah sangat sulit di jumpai. Hal ini dikarenakan adanya hukum positif yang sudah menghapus sistem perbudakan secara nasional maupun secara internasional. Dalam hal ini perbudakan dilarang karena dinilai sudah melanggar hak asasi manusia. LAZISMU sebagai lembaga zakat yang merupakan salah satu amal usaha dari Muhammadiyah, memberikan sebuah gambaran yang sangat jelas tentang riqab. Riqab di era sekarang ini atau di era modern seperti saat ini sudah tidak hanya terbatas pada perbudakan saja. Menurut Keputusan Dewan Syariah LAZISMU Nomor 1 tahun 2018 yang dimaksud dengan riqab adalah orang orang yang menjadi korban dari suatu bencana sosial yaitu berupa suatu konflik sosial dan penerapan suatu sistem sosial yang menyebabkan penindasan sehingga hak asasi kemanusiaan tidak lagi diakui secara total atau tidak secara penuh.

E. Gharim (orang yang memiliki hutang)

Gharim merupakan orang yang memiliki sesuatu hutang dan ia tidak lagi bisa membayar hutang nya karena ia sudah menjadi seorang fakir. Para ulama membagi sebuah hutang menjadi dua bagian yaitu hutang untuk memenuhi hidupnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun