Mohon tunggu...
Vivi Wahyu Fitriani
Vivi Wahyu Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190182/SM.G

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

pengelolaan pendistribusian zakat terhadap mustahiq zakat

22 Mei 2021   06:24 Diperbarui: 22 Mei 2021   06:48 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang dengan suka rela berperang pada jalan Allah dengan sama sekali tidak pernah memandang upah ataupun pangkat dan lain sebagainya, dan melakukan perjuangan tersebut semata-mata hanya karena Allah SWT.

8. Ibnu sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam bepergian jauh atau musyafir yang bukan untuk suatu pekerjaan yang maksiat, dan mereka kehabisan bekal di tengah perjalanannya yaitu seperti orang yang sedang dalam perjalanan menuntut ilmu, dan orang yang sedang dalam perjalanan mensyiarkan agama islam.

Penjelasan

A. Fakir dan miskin.

Artian fakir dan miskin secara teks nya menurut pendapat ulama Madzhab Hanafi adalah orang-orang yang tidak memiliki apa-apa apabila dilihat dari nilai nisab dan menurut hukum zakat yang sah atau menurut nilai sesuatu yang dimiliki mencapai nisab atau pun lebih, yang terdiri dari barang rumah tangga, pakaian, buku-buku sebagai keperluan pokok sehari-harinya. Menurut tiga Madzhab lainnya artian fakir adalah orang yang tidak memiliki harta ataupun penghasilan untuk memenuhi perekonomian dalam memenuhi kehidupan sehari-hari nya dan orang yang sedang berada dibawah tanggung jawabnya, seperti kebutuhan akan sandang pangannya, dan kebutuhan lainnya.

Secara konteks, fakir dan miskin adalah dua golongan yang selalu menjadi salah satu fokus dalam pendistribusian zakat. Kedua golongan ini merupakan golongan yang menjadi salah satu sasaran utama dari lembaga Amil Zakat. Pendistribusian zakat terhadap kedua golongan ini masih menggunakan cara yang konvensional atau dengan zakat konsumtif. Walaupun lembaga amil zakat LAZISMU juga sudah mulai memprogram untuk pemberdayaan bagi kedua golongan ini.

B. Amil zakat

Arti amil zakat secara teks adalah orang-orang yang melakukan segala sesuatu kegiatan yang berhubungan dengan zakat. Seperti dalam pengumpulan, pendistribusian, penjagaan dan pencatatan dan menghitung keluar masuknya zakat. Amil zakat dalam hal ini diberi upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya.

Dalam hal ini amil zakat memiliki hak atas dana zakat yaitu sebagai upah atas suatu pekerjaan yang telah di kerjakan nya. Namun, dalam hal pemberian upah kepada amil zakat ini tetap berdasarkan keputusan yang telah dilakukan oleh lembaga amil di masing-masing daerah.
Pada LAZISMU hak amil tetaplah di berikan sesuai dengan porsinya atau sesuai dengan proporsi kerja yang telah dilakukannya. Dalam Keputusan Dewan Syariah LAZISMU Nomor 1 Tahun 2018, dinyatakan bahwa amil zakat berhak untuk mendapatkan bagian dari dana zakat. Yaitu meliputi biaya pengelolaan, gaji atau honorarium, operasional lembaga atau kantor serta administrasi yang berasal dari zakat Maal. Dan amil dalam hal zakat fitrah tidak mendapatkan bagian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun