Mohon tunggu...
Vivie Yuniarsih
Vivie Yuniarsih Mohon Tunggu... Apoteker - Mahasiswa Pasca sarjana manajemen inovasi UTS

Saat ini sebagai mahasiswa pasca sarjana manajemen inovasi, hobi membaca, memasak dan jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Masalah Pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat

30 Juni 2022   15:05 Diperbarui: 30 Juni 2022   18:06 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika dilihat dari angka tersebut, maka permasalahan seks dan pergaulan bebas ini menjadi sebuah permasalahan yang memberikan dampak bagi kehidupan remaja secara individu dan juga merupakan salah satu masalah pembangunan yang cukup serius dan harus menjadi perhatian bersama baik oleh pemerintah serta masyarakat secara umum, karena dampak dari pergaulan bebas yang terjadi di usia remaja akan sangat mempengaruhi kehidupan mereka baik saat ini dan di masa mendatang. 

Dampak dari pergaulan bebas yang sering ditemui saat ini diantaranya adalah menurunnya prestasi belajar dikarenakan remaja lebih banyak menghabiskan waktu dan asyik menghabiskan waktu untuk bergaul yang tidak sehat sehingga melupakan tugas mereka sebagai siswa. Dampak lainnya yaitu siswa SMP/SMA semakin banyak yang terjerumus narkoba dikarenakan kurangnya perhatian dari orang tua serta keluarga dan kurangnya awareness dari remaja mengenai bahaya narkoba. 

Narkoba telah menjadi permasalahan bangsa secara umum dan menjadi fokus serius pemerintah untuk menekan angka peredaran dan penggunaannya. Narkoba tidak hanya menyasar usia dewasa dan masyarakat di perkotaan, tetapi dalam waktu beberapa tahun narkoba telah sampai hampir ke seluruh pelosok negeri dan menyasar segala usia termasuk di Kabupaten Sumbawa Barat.

Berdasarkan data dari BNNK pengguna narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat adalah banyak usia remaja. Usia remaja yang mengkonsumsi narkoba mencapai 20 orang anak remaja dan yang sudah direhabilitasi sebanyak 30 kasus. Rata-rata usia pemakai adalah usia SMP hingga SMA. Penyebabnya adalah pada usia remaja rasa keingintahuannya sangat besar terhadap hal-hal baru, kemudian muncul dorongan untuk  mencoba menggunakan narkoba sehingga menjadi ketagihan (suarantb.com).

Dampak lainnya dari pergaualan bebas remaja adalah kasus hamil di luar nikah yang berujung pada pernikahan dini. Pernihakan dini merupakan sebuah jalinan pernikahan yang terjadi pada pasangan yang usianya di bawah 16 dan 18 tahun. Pernikahan dini adalah ikatan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong dalam usia pubertas. 

Sesuai Undang-Undang No.1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 bahwa usia yang sudah diperbolehkan menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan (https://dp3a.semarangkota.go.id>psot). Maraknya kasus pernihakan dini terjadi di Indonesia, beberapa faktor penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan mengenai dampak pernikahan dini, rendahnya tingkat pendidikan, pergaulan dan seks bebas di kalangan remaja, masalah ekomoni keluarga dan lain sebagainya.

Data pernikahan dini di NTB selama tahun 2020 sebanyak 800 orang siswa yang melapor secara resmi telah melakukan pernihakan dini dan tersebar di sejumlah sekolah di NTB (news.id). 

Dilansir dari portal berita online suarantb.com, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Susenas tahun 2020 kasus pernikahan dini yang paling tinggi di Provinsi NTB terjadi di Kab.Lombok Tengah sebanyak 47,58% perkawinan pada tahun 2020 dilakukan oleh anak di bawah usia 18 tahun. 

Urutan kedua adalah Kab.Lombok Timur sebanyak 43,68%, diikuti oleh Kab.Lombok Utara sebanyal 33.39%. Kab. Lombok Barat sebanyak 31,44%, kota Mataram sebanyak 29,02%, Kabupaten Sumbawa Barat sendiri di urutan keenam kasus pernikahan dini pada usia remaja tercatat sebanyak 28,59% kasus (suarantb.com). 

Meskipun Kabupaten Sumbawa Barat menempati urutan keenam pada kasus pernihakan dini, hal ini tetap menjadi permasalahan yang tidak boleh dipandang sebelah mata, jika dibiarkan berlarut-larut tidak menutup kemungkinan angka ini akan naik. Karena pada tahun 2016 dalam rentang waktu enam bulan yakni Januari-Juni 2016 tercatat 59 kasus pernikahan dini yang dilakukan oleh perempuan dan sebanyak 24 kasus pada laki-laki dengan rentang usia 15-19 tahun (kobarksb.com).

Semua permasalahan remaja tersebut jika dibiarkan berlarut tanpa adanya solusi dan penganganan yang tepat dan efektif maka akan memberikan dampak jangka panjang yang menghambat pertumbuhan suatu daerah khususnya Kabupaten Sumbawa Barat. Remaja merupakan generasi penerus dari sebuah pembangunan daerah, dimana usia remaja sangat membutuhkan perhatian dan arahan dalam perkembangannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun