Kritik terhadap teori hukum John Austin, yang memandang hukum sebagai perintah dengan ancaman.
Pemisahan antara aturan primer (mengatur perilaku) dan sekunder (mengatur metode prosedural).
9. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat
Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum menciptakan keadaan yang diharapkan. Faktor-faktor yang mempengaruhinya meliputi:
- Hukum itu sendiri: Harus memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
- Penegak hukum: Integritas, profesionalitas, dan komitmen.
- Sarana-prasarana: Tersedia dan dapat dimanfaatkan.
- Kesadaran hukum masyarakat: Pengetahuan, pemahaman, dan kepatuhan terhadap hukum.
- Budaya hukum: Mengintegrasikan norma hukum dengan nilai sosial.
10.Law and Social Control
Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial (social control) untuk menciptakan keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat. Fungsi kontrol sosial meliputi:
- Preventif: Mencegah gangguan terhadap kepastian dan keadilan.
- Represif: Mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat setelah terjadi pelanggaran.
11. SOCIO-LEGAL STUDIES
Socio-legal studies merupakan pendekatan yang mengintegrasikan ilmu sosial dalam analisis hukum untuk memahami hubungan hukum dengan masyarakat dalam konteks sosial. Pendekatan ini muncul sebagai kritik terhadap positivisme hukum yang dianggap gagal menghadirkan keadilan substantif dan cenderung dogmatis.
12.Hukum ProgresifÂ
adalah pendekatan hukum yang dicetuskan oleh Prof. Satjipto Rahardjo untuk merespons ketidakpuasan terhadap hukum yang formalistik dan positivistik. Pendekatan ini menekankan perubahan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan nilai-nilai keadilan masyarakat.
13. Socio-Legal StudiesÂ