Mohon tunggu...
Visi Permata Kusuma Persada
Visi Permata Kusuma Persada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   19:24 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:36 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kritik terhadap teori hukum John Austin, yang memandang hukum sebagai perintah dengan ancaman.

Pemisahan antara aturan primer (mengatur perilaku) dan sekunder (mengatur metode prosedural).

9. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat

Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum menciptakan keadaan yang diharapkan. Faktor-faktor yang mempengaruhinya meliputi:

  • Hukum itu sendiri: Harus memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
  • Penegak hukum: Integritas, profesionalitas, dan komitmen.
  • Sarana-prasarana: Tersedia dan dapat dimanfaatkan.
  • Kesadaran hukum masyarakat: Pengetahuan, pemahaman, dan kepatuhan terhadap hukum.
  • Budaya hukum: Mengintegrasikan norma hukum dengan nilai sosial.

10.Law and Social Control

Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial (social control) untuk menciptakan keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat. Fungsi kontrol sosial meliputi:

  • Preventif: Mencegah gangguan terhadap kepastian dan keadilan.
  • Represif: Mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat setelah terjadi pelanggaran.

11. SOCIO-LEGAL STUDIES

Socio-legal studies merupakan pendekatan yang mengintegrasikan ilmu sosial dalam analisis hukum untuk memahami hubungan hukum dengan masyarakat dalam konteks sosial. Pendekatan ini muncul sebagai kritik terhadap positivisme hukum yang dianggap gagal menghadirkan keadilan substantif dan cenderung dogmatis.

12.Hukum Progresif 

adalah pendekatan hukum yang dicetuskan oleh Prof. Satjipto Rahardjo untuk merespons ketidakpuasan terhadap hukum yang formalistik dan positivistik. Pendekatan ini menekankan perubahan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan nilai-nilai keadilan masyarakat.

13. Socio-Legal Studies 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun