Positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang memisahkan hukum dari moral secara tegas. Hukum positif dianggap sebagai hukum yang berlaku (das sein), bukan hukum yang seharusnya (das sollen).
5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Madzhab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence adalah aliran pemikiran hukum yang menekankan pada hubungan antara hukum dengan masyarakat. Yang bertujuan Meningkatkan relevansi hukum dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, Menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
Hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan diciptakan, melainkan ditemukan dari praktik sosial yang berlangsung terus-menerus. Yang bertujuan Memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Menciptakan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
7. Pemikiran Hukum David mile Durkheim
Hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan kebiasaan dan tradisi, bersifat dinamis dan tidak tertulis, namun sangat relevan di masyarakat. bertujuan menciptakan kebahagiaan terbesar bagi masyarakat terbanyak.
8. Materi Max Weber dan H.L.A. Hart
- Max Weber Pemikiran Utama:
Rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan.
Definisi negara sebagai lembaga dengan monopoli atas kekuatan fisik yang sah.
Analisis hubungan agama dengan perkembangan ekonomi, stratifikasi sosial, dan budaya.
- H.L.A. Hart Pemikiran Utama: