Mohon tunggu...
Visi Permata Kusuma Persada
Visi Permata Kusuma Persada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   19:24 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:36 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mereview materi selama 14 pertemuanbersama bapak dosen Muhammad JuliJanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Visi Permata Kusuma Persada

Nim : 222111229

Kelas : 5F

1. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989).

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Teori perubahan sosial hubungannya dengan perubahan hukum. Perubahan hukum dipengaruhi 3 faktor: adanya komulasi progresif dari penemuan-penemuan di bidang teknologi, adanya kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat, adanya gerakan sosial. Hukum lebih merupakan akibat dari faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan sosial.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang memisahkan hukum dari moral secara tegas. Hukum positif dianggap sebagai hukum yang berlaku (das sein), bukan hukum yang seharusnya (das sollen).

5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

Madzhab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence adalah aliran pemikiran hukum yang menekankan pada hubungan antara hukum dengan masyarakat. Yang bertujuan Meningkatkan relevansi hukum dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, Menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.

6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

Hukum yang hidup dalam masyarakat, bukan diciptakan, melainkan ditemukan dari praktik sosial yang berlangsung terus-menerus. Yang bertujuan Memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Menciptakan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

7. Pemikiran Hukum David mile Durkheim

Hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan kebiasaan dan tradisi, bersifat dinamis dan tidak tertulis, namun sangat relevan di masyarakat. bertujuan menciptakan kebahagiaan terbesar bagi masyarakat terbanyak.

8. Materi Max Weber dan H.L.A. Hart

  • Max Weber Pemikiran Utama:

Rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan.

Definisi negara sebagai lembaga dengan monopoli atas kekuatan fisik yang sah.

Analisis hubungan agama dengan perkembangan ekonomi, stratifikasi sosial, dan budaya.

  • H.L.A. Hart Pemikiran Utama:

Kritik terhadap teori hukum John Austin, yang memandang hukum sebagai perintah dengan ancaman.

Pemisahan antara aturan primer (mengatur perilaku) dan sekunder (mengatur metode prosedural).

9. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat

Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum menciptakan keadaan yang diharapkan. Faktor-faktor yang mempengaruhinya meliputi:

  • Hukum itu sendiri: Harus memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
  • Penegak hukum: Integritas, profesionalitas, dan komitmen.
  • Sarana-prasarana: Tersedia dan dapat dimanfaatkan.
  • Kesadaran hukum masyarakat: Pengetahuan, pemahaman, dan kepatuhan terhadap hukum.
  • Budaya hukum: Mengintegrasikan norma hukum dengan nilai sosial.

10.Law and Social Control

Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial (social control) untuk menciptakan keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat. Fungsi kontrol sosial meliputi:

  • Preventif: Mencegah gangguan terhadap kepastian dan keadilan.
  • Represif: Mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat setelah terjadi pelanggaran.

11. SOCIO-LEGAL STUDIES

Socio-legal studies merupakan pendekatan yang mengintegrasikan ilmu sosial dalam analisis hukum untuk memahami hubungan hukum dengan masyarakat dalam konteks sosial. Pendekatan ini muncul sebagai kritik terhadap positivisme hukum yang dianggap gagal menghadirkan keadilan substantif dan cenderung dogmatis.

12.Hukum Progresif 

adalah pendekatan hukum yang dicetuskan oleh Prof. Satjipto Rahardjo untuk merespons ketidakpuasan terhadap hukum yang formalistik dan positivistik. Pendekatan ini menekankan perubahan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan nilai-nilai keadilan masyarakat.

13. Socio-Legal Studies 

Studi Sosio-Legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungannya dengan masyarakat. Pendekatan ini memadukan kajian normatif hukum dengan aspek empiris untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam praktik sosial.

14. Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Islam

pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam, yang menjelaskan hubungan timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat. Pendekatan ini menggunakan teori fungsional, interaksional, dan konflik untuk menganalisis fenomena sosial dan hukum. Kajian ini menekankan pentingnya pemahaman sosiologis untuk menciptakan hukum yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Pendekatan ini melibatkan analisis terhadap fenomena sosial, struktur, serta sejarah untuk memahami dan mengembangkan hukum Islam yang relevan dengan konteks modern


INSPIRASI

Setelah mempelajari mata kuliah sosiologi hukum, saya terinspirasi untuk melihat hukum bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi sebagai cerminan dinamika sosial yang terus berkembang. Saya menyadari bahwa hukum memiliki peran besar dalam menciptakan keadilan sosial, namun seringkali, implementasinya belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, saya belajar bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan hukum sangat penting. Inspirasi ini mendorong saya untuk lebih aktif dalam mengadvokasi kebijakan yang inklusif, yang tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu tetapi mampu menjawab tantangan sosial yang kompleks.

Dengan wawasan ini, saya ingin berkontribusi dalam merancang hukum yang tidak hanya menegakkan aturan tetapi juga mampu mengakomodasi keberagaman nilai dan aspirasi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun