Mohon tunggu...
Visi Permata Kusuma Persada
Visi Permata Kusuma Persada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   19:24 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:36 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Studi Sosio-Legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungannya dengan masyarakat. Pendekatan ini memadukan kajian normatif hukum dengan aspek empiris untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam praktik sosial.

14. Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Islam

pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam, yang menjelaskan hubungan timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat. Pendekatan ini menggunakan teori fungsional, interaksional, dan konflik untuk menganalisis fenomena sosial dan hukum. Kajian ini menekankan pentingnya pemahaman sosiologis untuk menciptakan hukum yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Pendekatan ini melibatkan analisis terhadap fenomena sosial, struktur, serta sejarah untuk memahami dan mengembangkan hukum Islam yang relevan dengan konteks modern


INSPIRASI

Setelah mempelajari mata kuliah sosiologi hukum, saya terinspirasi untuk melihat hukum bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi sebagai cerminan dinamika sosial yang terus berkembang. Saya menyadari bahwa hukum memiliki peran besar dalam menciptakan keadilan sosial, namun seringkali, implementasinya belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, saya belajar bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan hukum sangat penting. Inspirasi ini mendorong saya untuk lebih aktif dalam mengadvokasi kebijakan yang inklusif, yang tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu tetapi mampu menjawab tantangan sosial yang kompleks.

Dengan wawasan ini, saya ingin berkontribusi dalam merancang hukum yang tidak hanya menegakkan aturan tetapi juga mampu mengakomodasi keberagaman nilai dan aspirasi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun