Studi Sosio-Legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungannya dengan masyarakat. Pendekatan ini memadukan kajian normatif hukum dengan aspek empiris untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam praktik sosial.
14. Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Islam
pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam, yang menjelaskan hubungan timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat. Pendekatan ini menggunakan teori fungsional, interaksional, dan konflik untuk menganalisis fenomena sosial dan hukum. Kajian ini menekankan pentingnya pemahaman sosiologis untuk menciptakan hukum yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Pendekatan ini melibatkan analisis terhadap fenomena sosial, struktur, serta sejarah untuk memahami dan mengembangkan hukum Islam yang relevan dengan konteks modern
INSPIRASI
Setelah mempelajari mata kuliah sosiologi hukum, saya terinspirasi untuk melihat hukum bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi sebagai cerminan dinamika sosial yang terus berkembang. Saya menyadari bahwa hukum memiliki peran besar dalam menciptakan keadilan sosial, namun seringkali, implementasinya belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, saya belajar bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan hukum sangat penting. Inspirasi ini mendorong saya untuk lebih aktif dalam mengadvokasi kebijakan yang inklusif, yang tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu tetapi mampu menjawab tantangan sosial yang kompleks.
Dengan wawasan ini, saya ingin berkontribusi dalam merancang hukum yang tidak hanya menegakkan aturan tetapi juga mampu mengakomodasi keberagaman nilai dan aspirasi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H