Maskapai dan tenants retail adalah pelanggan dari bandar udara tetapi jangan lupa bahwa pelanggan dari maskapai adalah masyarakat yang melakukan perjalanan udara sehingga kenyananan pelayanan dan jaminan keselamatan tetap menjadi tuntutan dari masyarakat.
Keseimbangan antara kenyamanan dan keselamatan tidak hanya berlaku pada maskapai tetapi juga pada bandar udara, pengelolaan secara komersial tetap memperhatikan kedua hal tersebut disamping hal hal lainnya.
Konektivitas merupakan salah satu faktor dalam peningkatan dan pemerataan pembangunan nasional begitu pula pertahanan negara sehingga kelancaran operasi dan misi yang dilakukan oleh pihak TNI AU jangan sampai terganggu.
Salam Aviasi.
Referensi :
Undang Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H