Pada sisi darat, bandara menghasilkan pendapatan dari para tenants yaitu penyewa tempat usaha, parkir mobil dan lain lain.
Oleh karena itu maka pada dasarnya bandara adalah usaha yang sangat menggiurkan apabila berhasi melakukan itu semua terlebih bila didukung dengan lokasi, fasilitas pendukung serta layanan rute penerbangan yang banyak dan lainnya.
Pengelola bandara bisa saja memilih maskapai dan tenant retail dan lainnya secara terbatas dari satu grup bisnis dan mitra mereka.saja, sehingga monopoli bandara tidak hanya sebatas pada maskapai saja tetapi pada semua aspek yang notabene merupakan sumber pendapatan bandara.
Di dunia ini, monopoli bandara bukan sesuatu yang tidak ada, di Australia misalnya monopoli bandara juga terjadi dimana beberapa tahun yang lalu menjadi bahan pembicaraan dan berita, monopoli bandara terjadi di bandara bandara utama di Sydney, Brisbane, Melbourne dan Perth.
Apa dampak monopoli bagi para pengguna jasa transportasi udara ?
Bandara mengenakan biaya biaya pada maskapai sebagai pelanggan mereka sehingga setiap ada kenaikan biaya biaya tersebut maka akan berdampak pula pada harga tiket pesawat yang dikenakan oleh maskapai untuk menyesuaikan kenaikan yang terjadi.
Jadi bagaimana cara untuk menghindari kegiatan monopoli pada bandara oleh pengelola bandara, apakah harus dikelola oleh Pemerintah tanpa privatisasi ?
Untuk menjawabnya mari kita kembali ke Undang Undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pada pasal 1 ayat 43 dinyatakan bahwa Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
Pada pasal 233 ayat 1 dinyatakan Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dalam pasal 232 ayat (2) dapat diselenggarakan oleh :
a. Badan Usaha Bandar Udara untuk bandar udara yang diusahakan secara komersial setelah memperoleh izin dari Menteri; atau
b. Unit penyelenggara bandar udara untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 233 ayat 2 menyatakan bahwa izin menteri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi, keuangan, manajemen.