Pada pasal 1 ayat 31 dinyatakan bahwa kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaraan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo, dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyelenggara layanan kebandarudaraan di Indonesia memang dapat dilakukan oleh pihak pemerintah atau swasta secara komersial setelah mendapat izin dari Menteri tanpa tidak melupakan fungsi dari bandar udara seperti yang tertera dalam pasal 1 ayat 31 terutama pada keselamatan, keamanan dan meningkatkan pertumbuhan nasional.
Dari aspek keselamatan tidak hanya menyangkut lalu lintas pesawat udara tetapi juga keselamatan lingkungan sekitar.bandar udara yang bisa merupakan perumahan tempat tinggal dan usaha yang padat seperti bandar udara Halim Perdanakusuma.
Jika ada yang pernah terbang dari bandar udara Halim Perdanakusuma dan melihat jendela saat lepas landas, kita bisa melihat begitu padat nya kawasan condet dan sekitarnya, tidak melupakan padatnya lalu lintas di jalan raya Bogor.
Masih laik kan bandara Halim Perdanakusuma melayani penerbangan komersial dengan tingkat keselamatan yang maksimal terlebih bila akan ada peningkatan kegiatan penerbangan komersial nantinya ? Apakah kita masih mengingat kecelakaan pesawat di bandar udara Polonia Medan puluhan tahun yang lalu sehingga keputusan pemindahan ke Kualanamu  adalah pilihan tepat untuk menjauhkan lalu lintas pesawat dari kepadatan kehidupan masyarakat sekitar.
Hal yang terakhir adalah keberadaan pangkalan udara TNI AU Halim Perdanakusuma yang merupakan pangkalan udara strategis karena selain menjadi base pesawat angkut berat, sedang dan VIP/VVIP Pemerintahan juga sebagai pintu gerbang bagi tamu tamu kehormatan negara lain.
Pesawat angkut berat dengan pesawat C-130 Hercules dan sedang dengan pesawat C-295 tidak hanya diperlukan untuk mengangkut logistik militer saja tetapi juga masyarakat lainnya sehingga bila dalam konteks pembangunan nasional, kelancaran angkutan logistik perlu diperhatikan pula.
Bukan kah juga kita akan berencana menambah armada pesawat angkut kita dengan C-130 J Super Hercules dan A-400 ? bila semua pesawat tersebut di tempatkan di pangkalan udara Halim Perdanakusuma, semakin banyak juga pesawat yang berada di sana, belum ditambah dengan kegiatan general aviation seperti pesawat pribadi yang parkir pesawat serta pesawat charter lainnya ?
Pada saat bencana terjadi, logistik merupakan hal yang prioritas bagi daerah yang terkena bencana, bila pesawat pesawat yang mengangkut logistik harus menunggu pesawat mendarat, kelancaraan transportasi logistik sedikitnya akan terganggu.
Siapa saja bisa mengelola bandar udara selama tidak ada monopoli karena monopoli jelas akan menghambat pertumbuhan perekenomian baik daerah maupun nasional, serta tidak mengabaikan keselamatan baik itu pada bandar udara itu sendiri maupun sekitarnya.
Bandar udara merupakan pelayanan umum masyarakat, mungkin sah sah saja dioperasikan secara komersial atau pun privatisasi selama tetap tunduk pada peraturan dan perundangan negara Indonesia salah satunya yaitu Undang Undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan.