Mohon tunggu...
Virna Vitasari Siallagan
Virna Vitasari Siallagan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya seseorang yang suka basket dan masih belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Format Hubungan Pusat dan Derah

11 Mei 2024   07:42 Diperbarui: 11 Mei 2024   07:48 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbetuk republik. Format hubungan pusat dan daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Menurut UUD 1945, hubungan pusat dan daerah didasarkan pada otonomi daerah seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Otonomi daerah seluas-luasnya berarti bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan ini meliputi:

1. Urusan wajib: Urusan yang harus diselenggarakan oleh daerah dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya.

2. Urusan pilihan: Urusan yang boleh diselenggarakan oleh daerah dan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk melaksanakannya.

3. Urusan konkuren: Urusan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

UU Pemda kemudian menjelaskan lebih lanjut tentang format hubungan pusat dan daerah, dengan mengatur tentang:

1. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

2. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah.

3. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

4. Penyelenggaraan keuangan daerah.

5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Secara umum, format hubungan pusat dan daerah di Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut:

A. Pemerintah Pusat

Memiliki kewenangan untuk:

1. Menetapkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

2. Membentuk dan mencabut peraturan daerah.

3. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

4. Memberikan bantuan keuangan dan non-keuangan kepada daerah.

B. Pemerintah Daerah

1. Memiliki kewenangan untuk:

2. Mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

3. Melaksanakan urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan konkuren.

4. Membentuk peraturan daerah.

5. Mengelola keuangan daerah.

Hubungan pusat dan daerah harus saling menghormati dan menghargai, serta bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu pembangunan nasional.

Berikut adalah beberapa prinsip dasar yang harus dianut dalam hubungan pusat dan daerah:

1. Desentralisasi: Penyerahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

2. Dekonsentrasi: Pelimpahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat kepada instansi vertikal di daerah.

3. Partisipasi: Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

4. Akuntabilitas: Pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah kepada masyarakat.

5. Pemberdayaan: Peningkatan kapasitas dan kapabilitas daerah.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan hubungan pusat dan daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut Clarke dan Stewart diartikan dalam tiga bentuk hubungan yaitu sebagai berikut :

1. The relative autonomy model

 Dalam model relative autonomi pemerintah pusat memberikan kebebasan/kewenangan bertindak yang lebih besar kepada daerah dalam kerangka tugas dan tanggungjawab yang telah dirumuskan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan pemberian kewenangan dan kebebasan melalui peraturan perundang-undangan tersebut pemerintah daerah menjadi lebih leluasa dalam bertindak. Dalam kondisi yang demikian daerah akan memiliki keleluasaan dalam mengatur dan mengurus urusan yang menjadi wewenangnya.

2. The agency model 

Dalam model agency ini di mana daerah tidak mempunyai kekuasaan yang cukup berarti, sehingga daerah hanya sebagai agen (penyalur/pelaksana saja) dari pemerintah pusat yang bertugas untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Keberadaan pemerintah daerah tak lebih sebagai perangkat dari pemerintah pusat yang hanya berperan sebagai perangkat yang harus dengan patuh melaksnakan kebijakan pemerintah pusat. 

3. The interaction model

Dalam model interaction ini, keberadaan dan peran pemerintah daerah ditentukan

Studi kasus yang menjelaskan format hubungan pemerintah pusat dan daerah yaitu studi kasus dalam bidang pendidikan yang ada di Provinsi Riau. Bentuk hubungan antara pemerintah pusat dan daerah berbetuk kerjasama antar satu sama lain untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai 

Bentuk Kerjasama

Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Riau melalui berbagai bentuk, antara lain:

1. Koordinasi: Pemerintah pusat dan daerah melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan.

2. Konsultasi: Pemerintah daerah dapat berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di daerahnya.

3. Bimbingan dan teknis: Pemerintah pusat memberikan bimbingan dan teknis kepada pemerintah daerah terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.

4. Penelitian dan pengembangan: Pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama dalam penelitian dan pengembangan pendidikan.

5. Pembiayaan: Pemerintah pusat memberikan bantuan keuangan kepada daerah untuk penyelenggaraan pendidikan.

Tantangan

Meskipun terdapat berbagai bentuk kerjasama, masih terdapat beberapa tantangan dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam bidang pendidikan di Provinsi Riau. Tantangan tersebut antara lain:

1. Kesenjangan: Terdapat kesenjangan antara daerah maju dan daerah tertinggal dalam penyelenggaraan pendidikan.

2. Kurangnya sumber daya: Pemerintah daerah masih kekurangan sumber daya manusia dan keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.

3. Kurangnya koordinasi: Masih terdapat kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan.

Upaya Mengatasi Tantangan

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya dari pemerintah pusat dan daerah, antara lain:

1. Peningkatan alokasi anggaran pendidikan: Pemerintah pusat perlu meningkatkan alokasi anggaran pendidikan untuk daerah, terutama daerah tertinggal.

2. Penguatan sumber daya manusia: Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat sumber daya manusia di bidang pendidikan, baik melalui pelatihan maupun pendidikan.

3. Peningkatan koordinasi: Pemerintah pusat dan daerah perlu meningkatkan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan.

Dengan mengatasi tantangan tersebut, diharapkan hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam bidang pendidikan di Provinsi Riau dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Riau.

Sumber informasi:

https://bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_ruu_tentang_hubungan_kewenangan_pemerintah_pusat_dan_daerah.pdf

https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/JP/article/download/3526/2335

https://www.researchgate.net/publication/339304291_POLA_HUBUNGAN_PEMERINTAH_PUSAT_DAN_PEMERINTAH_DAERAH_DALAM_OTONOMI_DAERAH_Konsepsi_dan_Dinamikanya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun