Secara umum, format hubungan pusat dan daerah di Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut:
A. Pemerintah Pusat
Memiliki kewenangan untuk:
1. Menetapkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
2. Membentuk dan mencabut peraturan daerah.
3. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. Memberikan bantuan keuangan dan non-keuangan kepada daerah.
B. Pemerintah Daerah
1. Memiliki kewenangan untuk:
2. Mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
3. Melaksanakan urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan konkuren.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!