Mohon tunggu...
Virna Vitasari Siallagan
Virna Vitasari Siallagan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya seseorang yang suka basket dan masih belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Format Hubungan Pusat dan Derah

11 Mei 2024   07:42 Diperbarui: 11 Mei 2024   07:48 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum, format hubungan pusat dan daerah di Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut:

A. Pemerintah Pusat

Memiliki kewenangan untuk:

1. Menetapkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

2. Membentuk dan mencabut peraturan daerah.

3. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

4. Memberikan bantuan keuangan dan non-keuangan kepada daerah.

B. Pemerintah Daerah

1. Memiliki kewenangan untuk:

2. Mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

3. Melaksanakan urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan konkuren.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun