Mohon tunggu...
Virna Vitasari Siallagan
Virna Vitasari Siallagan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya seseorang yang suka basket dan masih belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Format Hubungan Pusat dan Derah

11 Mei 2024   07:42 Diperbarui: 11 Mei 2024   07:48 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Membentuk peraturan daerah.

5. Mengelola keuangan daerah.

Hubungan pusat dan daerah harus saling menghormati dan menghargai, serta bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu pembangunan nasional.

Berikut adalah beberapa prinsip dasar yang harus dianut dalam hubungan pusat dan daerah:

1. Desentralisasi: Penyerahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

2. Dekonsentrasi: Pelimpahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat kepada instansi vertikal di daerah.

3. Partisipasi: Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

4. Akuntabilitas: Pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah kepada masyarakat.

5. Pemberdayaan: Peningkatan kapasitas dan kapabilitas daerah.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan hubungan pusat dan daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut Clarke dan Stewart diartikan dalam tiga bentuk hubungan yaitu sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun