4. Membentuk peraturan daerah.
5. Mengelola keuangan daerah.
Hubungan pusat dan daerah harus saling menghormati dan menghargai, serta bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu pembangunan nasional.
Berikut adalah beberapa prinsip dasar yang harus dianut dalam hubungan pusat dan daerah:
1. Desentralisasi: Penyerahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
2. Dekonsentrasi: Pelimpahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat kepada instansi vertikal di daerah.
3. Partisipasi: Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. Akuntabilitas: Pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah kepada masyarakat.
5. Pemberdayaan: Peningkatan kapasitas dan kapabilitas daerah.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan hubungan pusat dan daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut Clarke dan Stewart diartikan dalam tiga bentuk hubungan yaitu sebagai berikut :