Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbetuk republik. Format hubungan pusat dan daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Menurut UUD 1945, hubungan pusat dan daerah didasarkan pada otonomi daerah seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Otonomi daerah seluas-luasnya berarti bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan ini meliputi:
1. Urusan wajib: Urusan yang harus diselenggarakan oleh daerah dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya.
2. Urusan pilihan: Urusan yang boleh diselenggarakan oleh daerah dan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk melaksanakannya.
3. Urusan konkuren: Urusan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
UU Pemda kemudian menjelaskan lebih lanjut tentang format hubungan pusat dan daerah, dengan mengatur tentang:
1. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
2. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah.
3. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
4. Penyelenggaraan keuangan daerah.
5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.