Mohon tunggu...
Virna Vitasari Siallagan
Virna Vitasari Siallagan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya seseorang yang suka basket dan masih belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Format Hubungan Pusat dan Derah

11 Mei 2024   07:42 Diperbarui: 11 Mei 2024   07:48 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbetuk republik. Format hubungan pusat dan daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Menurut UUD 1945, hubungan pusat dan daerah didasarkan pada otonomi daerah seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Otonomi daerah seluas-luasnya berarti bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan ini meliputi:

1. Urusan wajib: Urusan yang harus diselenggarakan oleh daerah dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya.

2. Urusan pilihan: Urusan yang boleh diselenggarakan oleh daerah dan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk melaksanakannya.

3. Urusan konkuren: Urusan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

UU Pemda kemudian menjelaskan lebih lanjut tentang format hubungan pusat dan daerah, dengan mengatur tentang:

1. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

2. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah.

3. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

4. Penyelenggaraan keuangan daerah.

5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun