Mohon tunggu...
Vina soviana
Vina soviana Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Baik ramah suka menolong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Hukum Internasional terhadap Isu Perubahan Iklim

9 November 2024   15:07 Diperbarui: 9 November 2024   15:26 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

 1. Kesimpulan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam menangani perubahan iklim melalui kajian literatur yang komprenhensif. Hasil kajian literatur telah mengungkapkan berbagai temuan penting terkait peran hukum internasional dan nasinal dalam menghadapi perubahan iklim, dampak perubahan iklim pada hak asasi manusia serta tantangan dan peluang yang ada dalam menangani perubahan iklim sangat jelas. Hukum internasional khususnyaa perjanjian seperti kesepakatan paris, memberikan kerangka kerja hukum yang mengikat negara-negara untuk mengambil tindakan konkret dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Meskipun perlu ada upaya lebih lanjut dalam mengawasi kepatuhan terhadap perjanjian ini, peran hukum internasional sangat penting dalam mengkoordinasikan respons global terhadap perubahan iklim. Penelitian ini memberikan wawasan berharga tentang peran hukum dalam menangani perubahan iklim dan memberikan dasar yang kuat untuk langkah-langkah selanjutnya dalam mengatasi tantangan global ini. Dari ulasan diatas dapat dilihat bagaimana saat ini fenomena perubahan iklim menjadi ancaman global. Dampak dari ini semua mungkin tidak langsung kita rasakan saat ini, namun kita masih mempunyai tanggung jawab ke anak cucu kita untuk melakukan pembangunan berkelanjutan sebagai penerus bumi. Terutama bagi generasi muda sudah saatnya kita peduli akan lingkungan sekitar kita. Sebagai pemimpin masa depan seharusnya perubahan ini dimulai dengan diri sendiri. Indonesia sebagai negara yang turut berkomitmen dalam upaya pemaksimalan pencegahan dampak perubahan iklim, perlu melakukan upaya-upaya lebih lanjut. Penegak hukum merupakan salah satu aspek penting dalam penanganan permasalahan ini baik secara preventif maupun responsive. Pembuatan UU khusus peruvahan iklim akan mampu melengkapi instrument hukum lingkungan yang ada, UU khusus perubahan iklim akan mampu memberikan kontribusi yang konkrit dan melanjutkan komitmen Indonesia dalam menekan dampak perubahan iklim untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan untuk generasi selajutnya. Selain itu, penegak hukum secara represif dengan penerapan hukum multidoor sehingga memungkinkan pengenaan pidana tambahan kepada para pelaku pidana dibidang lingkungan, khususnya perubahan iklim yang akan memberikan efek jera yang lebih efektif.

Tentunya, upaya ini tidak akan berhasil tanpa kesadaran masing-masing individu. Sebagai bagian dari komunitas dunia, sebagai seorang individu, penting untuk menyadari dampak yang akan ditimbulkan dari perubahan iklim. Banyak langkah-langkah yang bias kita lakukan untuk mengurangi pencemaran yang terjadi, dengan menggunakan transportasi publik misalnya.

DAFTAR PUSTAKA

  Bodansky,D. (2010). The International Climate Change Regime: A Guide to the Global Legal and Policy Landscape. Oxford University Press.

      Duyck,S.,&De Sadeleer, N. (2018). The Role of International Law in Climate Change Mitigation: A Critical Overview. Cambridge Review of International Affairs, 31(4), 511-592. https://doi.org/10.1080/09557571.2018.1522620

  Shihata, l.F.l (2000). The Role of International Legal Instruments in Combating Climate Change. International Environmental Agreements: Politics, Law and Economics, 1(4), 285-307. https://doi.org/10.1023/A:1010244104529

   United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). (1922). United Nations Framework Convention on Climate Change. UNFCCC Secretariat.https://unfccc.int/resource/docs/convkp/conveng.pdf

      Voigt,C.,& Ferraira, S. (2014) Peran Hak Asasi Manusia dalam Mengatasi Perubahan Iklim: Perspektif Hukum dan Kebijakan Jurnal Internasional Hak Asasi Manusi, 111118(2). 104-120

Dupuy,P,-M. (2011). Hukum Internasional Perubahan Iklim. Jurnal Hukum Internasional Eropa, 22(20, 309-341

Allen, M. R.,&Artz, L. (2022). Legal Pathways to Climate Action: bridging International Law and Environmental Justice. Standford Environmental Law Journal, 41(4), 1-25. https://law.stanford.edu/publications/legal-pathways-to-climate-action/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun