1. Kesimpulan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam menangani perubahan iklim melalui kajian literatur yang komprenhensif. Hasil kajian literatur telah mengungkapkan berbagai temuan penting terkait peran hukum internasional dan nasinal dalam menghadapi perubahan iklim, dampak perubahan iklim pada hak asasi manusia serta tantangan dan peluang yang ada dalam menangani perubahan iklim sangat jelas. Hukum internasional khususnyaa perjanjian seperti kesepakatan paris, memberikan kerangka kerja hukum yang mengikat negara-negara untuk mengambil tindakan konkret dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Meskipun perlu ada upaya lebih lanjut dalam mengawasi kepatuhan terhadap perjanjian ini, peran hukum internasional sangat penting dalam mengkoordinasikan respons global terhadap perubahan iklim. Penelitian ini memberikan wawasan berharga tentang peran hukum dalam menangani perubahan iklim dan memberikan dasar yang kuat untuk langkah-langkah selanjutnya dalam mengatasi tantangan global ini. Dari ulasan diatas dapat dilihat bagaimana saat ini fenomena perubahan iklim menjadi ancaman global. Dampak dari ini semua mungkin tidak langsung kita rasakan saat ini, namun kita masih mempunyai tanggung jawab ke anak cucu kita untuk melakukan pembangunan berkelanjutan sebagai penerus bumi. Terutama bagi generasi muda sudah saatnya kita peduli akan lingkungan sekitar kita. Sebagai pemimpin masa depan seharusnya perubahan ini dimulai dengan diri sendiri. Indonesia sebagai negara yang turut berkomitmen dalam upaya pemaksimalan pencegahan dampak perubahan iklim, perlu melakukan upaya-upaya lebih lanjut. Penegak hukum merupakan salah satu aspek penting dalam penanganan permasalahan ini baik secara preventif maupun responsive. Pembuatan UU khusus peruvahan iklim akan mampu melengkapi instrument hukum lingkungan yang ada, UU khusus perubahan iklim akan mampu memberikan kontribusi yang konkrit dan melanjutkan komitmen Indonesia dalam menekan dampak perubahan iklim untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan untuk generasi selajutnya. Selain itu, penegak hukum secara represif dengan penerapan hukum multidoor sehingga memungkinkan pengenaan pidana tambahan kepada para pelaku pidana dibidang lingkungan, khususnya perubahan iklim yang akan memberikan efek jera yang lebih efektif.
Tentunya, upaya ini tidak akan berhasil tanpa kesadaran masing-masing individu. Sebagai bagian dari komunitas dunia, sebagai seorang individu, penting untuk menyadari dampak yang akan ditimbulkan dari perubahan iklim. Banyak langkah-langkah yang bias kita lakukan untuk mengurangi pencemaran yang terjadi, dengan menggunakan transportasi publik misalnya.
DAFTAR PUSTAKA
 Bodansky,D. (2010). The International Climate Change Regime: A Guide to the Global Legal and Policy Landscape. Oxford University Press.
   Duyck,S.,&De Sadeleer, N. (2018). The Role of International Law in Climate Change Mitigation: A Critical Overview. Cambridge Review of International Affairs, 31(4), 511-592. https://doi.org/10.1080/09557571.2018.1522620
 Shihata, l.F.l (2000). The Role of International Legal Instruments in Combating Climate Change. International Environmental Agreements: Politics, Law and Economics, 1(4), 285-307. https://doi.org/10.1023/A:1010244104529
  United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). (1922). United Nations Framework Convention on Climate Change. UNFCCC Secretariat.https://unfccc.int/resource/docs/convkp/conveng.pdf
   Voigt,C.,& Ferraira, S. (2014) Peran Hak Asasi Manusia dalam Mengatasi Perubahan Iklim: Perspektif Hukum dan Kebijakan Jurnal Internasional Hak Asasi Manusi, 111118(2). 104-120
Dupuy,P,-M. (2011). Hukum Internasional Perubahan Iklim. Jurnal Hukum Internasional Eropa, 22(20, 309-341
Allen, M. R.,&Artz, L. (2022). Legal Pathways to Climate Action: bridging International Law and Environmental Justice. Standford Environmental Law Journal, 41(4), 1-25. https://law.stanford.edu/publications/legal-pathways-to-climate-action/