1. Bagaimana efektivitas implementasi perjanjian internasional dalam mengurangi emisi gas rumah kaca?
2.apa dampak perubahan iklim terhadap hak asasi manusia dan bagaimana hukum internasional dapat menanggapi isu tersebut?
B. Metode Penelitian
1. pendekatan penelitian
Kualitatif; penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menggali pemahaman mendalam mengenai peran hukum internasional dan menanggulangi isu perubahan iklim.
2. Jenis Penelitian
Studi Literatur: Mengkaji berbagai sumber literatur,termasuk buku, artikel jurnal, dan dokumen resmi dari organisasi internasional yang berkaitan dengan hukum dan perubahan iklim.
3. Analisis Dokumen; Menganalisis teks-teks hukum internasional, seperti perjanjian dan konvensi, untuk memahami komitmen dan mekanisne yang ada.
4. Teknik pengumpulan Data
Pengumpulan Data Sekunder: Mengumpulkan data dari sumber-sumber sekunder, termasuk laporan penelitian, artikel ilmiah, dan dokumen kebijakan yang relevan.
Wawancara: Melakukan wawancara dengan pakar hukum internasional, peneliti, dan aktivitas lingkungan untuk mendapatkan perspektif tambahan mengenai implementasi hukum dan tantanganya.