Climate change dapat disebabkan oleh proses perubahan alam secara alamiah internal, misalnya badai El Nino maupun disebabkan oleh proses perubahan alam eksternal dan non ilmiah. Iklim di dunia secara menyeluruh sedang mengalami kerusakan sebagai konsekuensi dari aktivitas manusia dampaknya climate change mengancam stabilitas ekosistem dan keanekaragaman makhluk hidup. Pengertian climate change juga dirumuskan oleh The intergovernmental Panel on Climate Change ("IPCC"). IPCC adalah panel ilmiah yang terdiri dari para ilmuan dari seluruh dunia yang didirikan oleh 2 organisasi perserikatan bangsa-bangsa ("PBB"), yaitu world meteorological organization ("WMO") dan united nations environmrnt ptogramme ("UNEP") pada tahun 1988. IPCC didirikan bertujuan untuk mengevaluasi risiko perubahan iklim akibat aktivitas manusia. Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa climate change adalah perubahan cuaca yang terjadi di suatu wilayah dalam jangka Panjang dan beberapa puluh tahun terakhir. Penyebab climate change sendiri, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu berasal dari kegiatan manusia.
Selain definisi diatas, pengertian perubahan juga dapat ditemukan dalam pasal 1angka 18 UU 31/2009 yang berbunyi "Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global serta perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibagikan.
Perjanjian Cancun
Konverensi Cop yang dilaksanakan di cancun, Meksiko, 2010 menghasilkan Cancun Agreement atau perjanjian cancun yang berisi aturan untuk mengatasi perrubahan iklim melalui pendekatan internasional dan domestic. Perjajian ini bertujuan untuk membantu negara berkembang dalam melindungi diri dari dampak perubahan iklim sekaligus mengejar pembangunan berkelanjutan.
Dalam Cancun Agreement terdapat aturan formal tentang perlunya perlindungan terhadap masyarakat, yang dimuat pada pasal 72 Cancun Agreement, yaitu Also requestes developing country parties, when developing and implementing their national strategies or actions plans, to addres, inter alia, drivers of deforestation and forest degradation, land tenure issues, forest governance issues, gender considerations and the safeguards identifited in paragraph 2 of annex I to this decision, relevant stakeholders, inter alia, indigenous peoples and local communities;
Berdasarkan pasal tersebut, terdapat referensi pemting dalam hal perlindungan masyarakat hukum adat dan masyarakat local dalam pelaksanaan program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation. Yaitu ketika negara berkembang mengembangkan dan menerapkan strategi nasional atau rencana aksi untuk mengatasi penyebab deforestasi dan degradasi hutan, harus memastikan keterlibatan masyarakat hukum adat dan masyarakat local secara penuh efektif.
Amandemen Doha
Pada tahun 2012, setelah periode komitmen pertama protocol Kyoto 1997 (2008-2012) berakhir, negara anggota bertemu Doha, Qatar untuk mengadopsi amandemen dari protocol Kyoto 1997. Amandemen Doha menghasilkan aturan baru mengenai pengurangan emisi untuk periode komitmen ke dua bagi state parties. Namun amandemen doha tidak bertahan lama karena pada tahun 2015 diadakan "summit'' atau konferensi tingkat tinggi mengenai sustainable development di paris. Seluruh state parties UNFCC menandatangani pakta paris climate Agreement, yang pada akhirnya secara efektif menggantikan protocol Kyoto 1997.
Protokol Kyoto 1997
Protokol Kyoto 1997 atau Kyoto Protocol, merupakan hukum internasional yang memiliki kaitan dengan UNFCCC. Protokol ini merupakan dasar negara industry untuk mengurangi emisi GRK. Dalam rangka mengimplementasikan tujuan UNFCCC,COP pada pertemuan di tahun 1997, di Kyoto jepang, menghasilkan consensus berupa keputusan untuk mengadopsi protocol Kyoto 1997. Protocol Kyoto 1997 mulai berlaku sejak tahun 2005. Periode komitmen pertama dari pelaksanaan protocol Kyoto 1997 telah dimulai tahun 2008 dan berakhir tahun 2012. Sementara periode komitmen kedua dari pelaksanaan protocol Kyoto 1997 dimulai tahun 2013 hingga tahun 2020.
Protokol Kyoto mengatur beberapa hal seperti mekanisme penurunan emisi GRK yang dilaksanakan negara-negara maju, yakni: