3. Pelumas sebesar 0,3% dari Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
   D. Atas Penjualan Hasil Produksi kepada Distributor didalam Negeri Oleh Badan Usaha yang bergerak dalam Bidang usaha Industri       Semen, Industri Kertas, Industri Baja, Industri Otomotif, Dan Industri Farmasi
   E. Atas Penjualan Kendaraan Bermotor didalam Negeri Oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), Dan Importir Umum Kendaraan Bermotor sebesar 0,45% dari dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
   F. Atas Pembelian Bahan - Bahan untuk keperluan Industri atau Ekspor Oleh badan usaha Industri atau Eksportir yang bergerak dalam Sektor Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan, sebesar 0,25% dari Harga Pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H