Mohon tunggu...
Vigo Diaz
Vigo Diaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sebagai Mahasiswa STIE Widya Dharma Malang saya diberikan tugas untuk menulis sebuah artikel, artikel ini digunakan untuk memenuhi tugas Perpajakan dan saya mohon maaf apabila ada salah kurangnya dalam penulisan artikel ini sekali lagi saya ucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Pemungutan Pajak Bisa Dikatakan PPh Pasal 22, Kenapa Bisa Begitu?

28 Juni 2024   21:59 Diperbarui: 28 Juni 2024   23:30 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Wajib Pajak Badan yang melakukan Penjualan Bahan yang tergolong sangat mewah

Pengertian Pemotongan dan Pemungutan

    Pemotongan Pajak sendiri adalah kegiatan memotong sebesar Pajak yang terutang dari keseluruhan Pembayaran yang dilakukannya. Pemotongan dilakukan oleh Pihak - Pihak yang melakukan Pembayaran terhadap Penerima Penghasilan. Pihak Pembayar bertanggung jawab atas Pemotongan Penyetoran serta Pelaporannya. Sedangkan yang dimaksud dari Pemungutan Pajak adalah kegiatan memungut sejumlah Pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemotongan Pajak akan menambah besar dari Penjualan atas Perolehan Barang. Namun, ada juga yang Pemungutan dilakukan Oleh Pihak Pembayar dengan mekanisme yang sama dengan Pemotongan. Misalnya Pemungutan yang dilakukan Oleh Bendahara Pemerintah atas Pembelian suatu Barang. 

Dasar Hukum dari Pemungutan Pajak

1. UU PPh No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 

2. Peraturan Menteri Keuangan No. 224/PMK.011/2012 Pasal 1 ayat (1) Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 Pasal 2 ayat (1) Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010

4. PPh Pasal 22 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

 Subjek Pajak Penghasilan Pasal 22 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 Pasal 2 ayat (1) Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 menjelaskan tentang Subjek - Subjek Pajak Penghasilan, Berikut Penjelasannya : 

1) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Ditetapkan Sebagai Berikut 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun