3. Wajib Pajak Badan yang melakukan Penjualan Bahan yang tergolong sangat mewah
Pengertian Pemotongan dan Pemungutan
  Pemotongan Pajak sendiri adalah kegiatan memotong sebesar Pajak yang terutang dari keseluruhan Pembayaran yang dilakukannya. Pemotongan dilakukan oleh Pihak - Pihak yang melakukan Pembayaran terhadap Penerima Penghasilan. Pihak Pembayar bertanggung jawab atas Pemotongan Penyetoran serta Pelaporannya. Sedangkan yang dimaksud dari Pemungutan Pajak adalah kegiatan memungut sejumlah Pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemotongan Pajak akan menambah besar dari Penjualan atas Perolehan Barang. Namun, ada juga yang Pemungutan dilakukan Oleh Pihak Pembayar dengan mekanisme yang sama dengan Pemotongan. Misalnya Pemungutan yang dilakukan Oleh Bendahara Pemerintah atas Pembelian suatu Barang.Â
Dasar Hukum dari Pemungutan Pajak
1. UU PPh No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak PenghasilanÂ
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 224/PMK.011/2012 Pasal 1 ayat (1) Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 Pasal 2 ayat (1) Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
4. PPh Pasal 22 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
 Subjek Pajak Penghasilan Pasal 22Â
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 Pasal 2 ayat (1) Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 menjelaskan tentang Subjek - Subjek Pajak Penghasilan, Berikut Penjelasannya :Â
1) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Ditetapkan Sebagai BerikutÂ