Mohon tunggu...
Vigo Diaz
Vigo Diaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sebagai Mahasiswa STIE Widya Dharma Malang saya diberikan tugas untuk menulis sebuah artikel, artikel ini digunakan untuk memenuhi tugas Perpajakan dan saya mohon maaf apabila ada salah kurangnya dalam penulisan artikel ini sekali lagi saya ucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Pemungutan Pajak Bisa Dikatakan PPh Pasal 22, Kenapa Bisa Begitu?

28 Juni 2024   21:59 Diperbarui: 28 Juni 2024   23:30 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

    Salah satu sumber penerimaan negara di indonesia adalah dari Sektor Pajak.Terdapat berbagai jenis Pajak yang ada Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar dari sektor Pajak. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam masa satu tahun pajak. Dasar dari perhitungan PPh yaitu besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dikurangi penghasilan neto sehingga dapat menentukan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Berdasarkan pada pasal 22 ayat (1) UU No. 7 1983 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU No. 36 Tahun 2008 tentang Menteri Keuangan dapat menetapkan :

a. Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang

b. Badan - Badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan dibidang Impor atau kegiatan usaha dibidang lain

c. Dan Wajib Pajak tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas Penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 

Pajak Penghasilan Pasal 22 sendiri adalah PPh yang dipungut atas pembelian barang, impor barang dan pembelian/penjualan usaha dibidang tertentu. Maka dari itu yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah dari Pemasok barang pada pemerintah, importir, dan pemasok/pembeli barang dari Badan -Badan tertentu. Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 dipungut oleh :

1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, Instansi atau lembaga pemerintah dan Lembaga - Lembaga Negara lainnya berkenaan dengan Pembayaran atas Penyerahan barang

2. Badan -Badan tertentu, baik Badan Pemerintah maupun Swasta berkenaan dengan kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun