Mohon tunggu...
Vigo Diaz
Vigo Diaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sebagai Mahasiswa STIE Widya Dharma Malang saya diberikan tugas untuk menulis sebuah artikel, artikel ini digunakan untuk memenuhi tugas Perpajakan dan saya mohon maaf apabila ada salah kurangnya dalam penulisan artikel ini sekali lagi saya ucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Pemungutan Pajak Bisa Dikatakan PPh Pasal 22, Kenapa Bisa Begitu?

28 Juni 2024   21:59 Diperbarui: 28 Juni 2024   23:30 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.rdnconsulting.co.id/asas-pemungutan-pajak-di-indonesia/

Latar Belakang

    Salah satu sumber penerimaan negara di indonesia adalah dari Sektor Pajak.Terdapat berbagai jenis Pajak yang ada Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar dari sektor Pajak. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam masa satu tahun pajak. Dasar dari perhitungan PPh yaitu besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dikurangi penghasilan neto sehingga dapat menentukan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Berdasarkan pada pasal 22 ayat (1) UU No. 7 1983 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU No. 36 Tahun 2008 tentang Menteri Keuangan dapat menetapkan :

a. Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang

b. Badan - Badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan dibidang Impor atau kegiatan usaha dibidang lain

c. Dan Wajib Pajak tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas Penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 

Pajak Penghasilan Pasal 22 sendiri adalah PPh yang dipungut atas pembelian barang, impor barang dan pembelian/penjualan usaha dibidang tertentu. Maka dari itu yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah dari Pemasok barang pada pemerintah, importir, dan pemasok/pembeli barang dari Badan -Badan tertentu. Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 dipungut oleh :

1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, Instansi atau lembaga pemerintah dan Lembaga - Lembaga Negara lainnya berkenaan dengan Pembayaran atas Penyerahan barang

2. Badan -Badan tertentu, baik Badan Pemerintah maupun Swasta berkenaan dengan kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

3. Wajib Pajak Badan yang melakukan Penjualan Bahan yang tergolong sangat mewah

Pengertian Pemotongan dan Pemungutan

    Pemotongan Pajak sendiri adalah kegiatan memotong sebesar Pajak yang terutang dari keseluruhan Pembayaran yang dilakukannya. Pemotongan dilakukan oleh Pihak - Pihak yang melakukan Pembayaran terhadap Penerima Penghasilan. Pihak Pembayar bertanggung jawab atas Pemotongan Penyetoran serta Pelaporannya. Sedangkan yang dimaksud dari Pemungutan Pajak adalah kegiatan memungut sejumlah Pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemotongan Pajak akan menambah besar dari Penjualan atas Perolehan Barang. Namun, ada juga yang Pemungutan dilakukan Oleh Pihak Pembayar dengan mekanisme yang sama dengan Pemotongan. Misalnya Pemungutan yang dilakukan Oleh Bendahara Pemerintah atas Pembelian suatu Barang. 

Dasar Hukum dari Pemungutan Pajak

1. UU PPh No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 

2. Peraturan Menteri Keuangan No. 224/PMK.011/2012 Pasal 1 ayat (1) Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 Pasal 2 ayat (1) Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010

4. PPh Pasal 22 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

 Subjek Pajak Penghasilan Pasal 22 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 Pasal 2 ayat (1) Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 menjelaskan tentang Subjek - Subjek Pajak Penghasilan, Berikut Penjelasannya : 

1) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Ditetapkan Sebagai Berikut 

     A. Atas Impor

           - Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) Sebesar 2,5% dari nilai impor, Kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu Sebesar 0,5 dari nilai impor

           - Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), Sebesar 7,5% dari nilai impor ; dan/atau 

           - Yang tidak dikuasai, Sebesar 7,5% dari harga jual Lelang

      B. Atas pembelian barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1)  bahwasanya pembelian barang dan/atau bahan - bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar 1,5 dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

      C. Atas Penjualan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan Pelumas Oleh Produsen atau Importir Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan Pelumas adalah Sebagai Berikut

1. Bahan Bakar Minyak Sebesar 

      a.) 0,25% dari Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk Penjualan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum Pertamina

      b.) 0,3% dari Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk Penjualan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum bukan Pertamina

      c.) 0,3% dari Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk Penjualan kepada Pihak selain Sebagaiamana dimaksud pada huruf a) dan b)

2. Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% dari Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

3. Pelumas sebesar 0,3% dari Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

      D. Atas Penjualan Hasil Produksi kepada Distributor didalam Negeri Oleh Badan Usaha yang bergerak dalam Bidang usaha Industri             Semen, Industri Kertas, Industri Baja, Industri Otomotif, Dan Industri Farmasi

      E. Atas Penjualan Kendaraan Bermotor didalam Negeri Oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), Dan Importir Umum Kendaraan Bermotor sebesar 0,45% dari dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

     F. Atas Pembelian Bahan - Bahan untuk keperluan Industri atau Ekspor Oleh badan usaha Industri atau Eksportir yang bergerak dalam Sektor Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan, sebesar 0,25% dari Harga Pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun