Mohon tunggu...
Vigo Diaz
Vigo Diaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sebagai Mahasiswa STIE Widya Dharma Malang saya diberikan tugas untuk menulis sebuah artikel, artikel ini digunakan untuk memenuhi tugas Perpajakan dan saya mohon maaf apabila ada salah kurangnya dalam penulisan artikel ini sekali lagi saya ucapkan mohon maaf yang sebesar - besarnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Pemungutan Pajak Bisa Dikatakan PPh Pasal 22, Kenapa Bisa Begitu?

28 Juni 2024   21:59 Diperbarui: 28 Juni 2024   23:30 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.rdnconsulting.co.id/asas-pemungutan-pajak-di-indonesia/

3. Pelumas sebesar 0,3% dari Penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

      D. Atas Penjualan Hasil Produksi kepada Distributor didalam Negeri Oleh Badan Usaha yang bergerak dalam Bidang usaha Industri             Semen, Industri Kertas, Industri Baja, Industri Otomotif, Dan Industri Farmasi

      E. Atas Penjualan Kendaraan Bermotor didalam Negeri Oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), Dan Importir Umum Kendaraan Bermotor sebesar 0,45% dari dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

     F. Atas Pembelian Bahan - Bahan untuk keperluan Industri atau Ekspor Oleh badan usaha Industri atau Eksportir yang bergerak dalam Sektor Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan, sebesar 0,25% dari Harga Pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun