Mohon tunggu...
Viga Anesti Ramadhani
Viga Anesti Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Perkawinan dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia

30 Maret 2023   19:08 Diperbarui: 30 Maret 2023   19:12 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk itu agar tidak terjadi perceraian diperlukan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya perceraian, diantaranya; Dalam sebuah hubungan sebaiknya saling berkomitmen dan menjaganya; Apabila terdapat suatu masalah diselesaikan dengan dibicarakan secara baik-baik bukan dengan emosi; Saling menjaga komunikasi yang baik dengan terbuka dan jujur; Saling menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik; Menurunkan egois masing-masing; Tidak banyak menuntut kepada pasangan; Meluangkan waktu untuk pasangan.

Review Book

Judul               : Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia

Penulis             : Umar Haris Sanjaya & Aunur Rahim Faqih

Penerbit           : Gama Media Yogyakarta

Terbit               : 2017

Cetakan           : Pertama, Maret 2017

Kesimpulan Review Book

            Buku ini juga menjelaskan secara lengkap dan jelas tentang hukum perkawinan di Indonesia, Yang mana buku ini terbagi menjadi lima bab dan pembahasannya mulai dari bab 1 yang membahas sejarah singkat lahirnya UU Perkawinan, pada bab 2 membahas mengenai pengertian dan tujuan perkawinan.

Bab 3 membahas mengenai pelaksanaan perkawinan, kebasahan perkawinan dan pencatatan perkawinan, perjanjian perkawinan, harta kekayaan dalam perkawinan, dan hukum walimah, pada bab 4 membahas mengenai putusnya perkawinan dan terkahir pada bab lima membahas mengenai kajian perkawinan islam kontemporer. Penjelasan dalam buku tersebut juga dilengkapi dengan contoh yang dapat membantu pembaca dalam memahami isi penjelasan.

Insipirasi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun