Dampak sosiologis, Dapat diketahui bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan hidup berdampingan dengan orang lain. Manusia sebagai makhluk sosial memiliki interaksi yang kuat dengan sesamanya sehingga masyarakat akan berasumsi buruk terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan.Besar kemungkinan, manyebabkan kesalahpahaman dan fitnah dalam masyarakat terhadap hubungan pasangan suami istri tersebut. Hal ini terjadi karena, masyarakat menganggap perkawinan tersebut tidak sah.
Dampak Religious, Sebenarnya perkawinan yang tidak dicatatkan tersebut hanya sah dimata agama dan dianggap tidak sah dimata hukum. Dari sini dapat diketahui bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan berpengaruh pada hak hak istri. Hal ini menyebabkan pada sulitnya  hak istri yaitu apabila suaminya meninggal dunia atau bercerai maka istri tidak memiliki hak atas harta warisan dan harta gono gini.
Dampak Yuridis, Dalam hubungan rumah tangga tidak dapat dihindari terjadinya konflik atau masalah antara suami dan istri. Yang mana masalah tersebut belum tentu bisa diselesaikan secara damai atau kekeluargaan tetapi harus diselesaikan dengan hukum. Namun, hukum tidak dapat membantu atau melindungi terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan. Hal ini terjadi kerena perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak sah dimata hukum.Â
Sebenarnya hukum akan membantu dan melindungi sebuah perkawinan apabila perkawinan tersebut dicatatkan dan dianggap sah dimata hukum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pencatatan perkawinan ini penting dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Lalu, Bagaimaba Pendapat Ulama Tentang Perkawinan Wanita Hamil?
Imam Ahmad bin Hanbal, berpendapat bahwa tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, bak laki-laku yang menzinainya maupun laki-laki yang bukan menzinainya. Imam Abu Hanfiah berpendapat bahwa perkawinan bagi wanita hamil adalah sah dengan syarat yang menikahinya adalah pria yang menghamilinya, akan tetapi laki-laki yang bukan menghamilinya tetap sah melakukan perkawinan dengan wanita hamil akibat zina dengan syarat tidak melakukan hubungan intim sampai si wanita melahirkan bayi yang dikandungnya.
Sedangkan, Imam Malik berpendapat bahwa hukum menikahi wanita hamil akibat zina adalah tidak sah baik yang menikhainya itu adalah laki-laki yang menghamilinya ataupun yang bukan menghamilinya.
Pendapat KHI Mengenai Perkawinan Wanita Hamil
Menurut KHI wanita ynag hamil diluar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya, maupun dengan pria yang tidak mengamilinya.
Upaya Yang Dilakukan Untuk Menghindari Terjadinya Perceraian
Dalam rumah tangga tidak dapat dipungkiri terjadinya masalah antara pihak suami dan istri. Permasalahan tersebut terkadang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. Bahkan beberapa pasangan mungkin memilih untuk mengakhiri hubungannya dengan perceraian. Mungkin menurut mereka perceraian lah jalan terbaik untuk menyelesaikan masalahnya. Akan tetapi, menginggat perceraian juga memiliki beberapa dampak negative yang berpengaruh terhadap anaknya.Â