Untuk itu agar tidak terjadi perceraian diperlukan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya perceraian, diantaranya; Dalam sebuah hubungan sebaiknya saling berkomitmen dan menjaganya; Apabila terdapat suatu masalah diselesaikan dengan dibicarakan secara baik-baik bukan dengan emosi; Saling menjaga komunikasi yang baik dengan terbuka dan jujur; Saling menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik; Menurunkan egois masing-masing; Tidak banyak menuntut kepada pasangan; Meluangkan waktu untuk pasangan.
Review Book
Judul        : Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia
Penulis       : Umar Haris Sanjaya & Aunur Rahim Faqih
Penerbit      : Gama Media Yogyakarta
Terbit        : 2017
Cetakan      : Pertama, Maret 2017
Kesimpulan Review Book
      Buku ini juga menjelaskan secara lengkap dan jelas tentang hukum perkawinan di Indonesia, Yang mana buku ini terbagi menjadi lima bab dan pembahasannya mulai dari bab 1 yang membahas sejarah singkat lahirnya UU Perkawinan, pada bab 2 membahas mengenai pengertian dan tujuan perkawinan.
Bab 3 membahas mengenai pelaksanaan perkawinan, kebasahan perkawinan dan pencatatan perkawinan, perjanjian perkawinan, harta kekayaan dalam perkawinan, dan hukum walimah, pada bab 4 membahas mengenai putusnya perkawinan dan terkahir pada bab lima membahas mengenai kajian perkawinan islam kontemporer. Penjelasan dalam buku tersebut juga dilengkapi dengan contoh yang dapat membantu pembaca dalam memahami isi penjelasan.
InsipirasiÂ