Mohon tunggu...
vico yandiansyah
vico yandiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby main bola dan nonton motogp

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dilema Penerimaan Pajak: Wajib Pajak Patuh dan Tanpa Sanksi atau Banyak Sanksi Banyak Penerimaan?

15 Januari 2024   10:46 Diperbarui: 15 Januari 2024   11:35 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam memenuhi perpajakan tersebut, tentunya terdapat peraturan-peraturan tentang perpajakan yang harus di patuhi oleh masyarakat. Peraturan tersebut tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Semua hal mengenai perpajakan diatur dalam UU KUP tersebut, mulai dari tata cara pembayaran, penyetoran, pelaporan hingga sanksi-sanksi yang siap menanti jika ada keterlambatan ataupun kelalaian yang dilakukan oleh wajib pajak. Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU KUP atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Mangkuprawira, 2015).

Sebagai contoh, jatuh tempo pembayaran pajak untuk wajib pajakdan beberapa sektor lainnya yaitu:

Wajib Pajak

PPh Pasal 4(2)

PPh Pasal 15

PPh Pasal 25

Tanggal 15 bulan berikutnya

PPh Pasal 29

Sebelum SPT tahunan disampaikan

Pemotong/pemungut

PPh Pasal 4(2)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun