Mohon tunggu...
vico yandiansyah
vico yandiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby main bola dan nonton motogp

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dilema Penerimaan Pajak: Wajib Pajak Patuh dan Tanpa Sanksi atau Banyak Sanksi Banyak Penerimaan?

15 Januari 2024   10:46 Diperbarui: 15 Januari 2024   11:35 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemungut

Tanggal 10 bulan berikutnya

Sementara untuk batas waktu penyampaian surat pemeritahuan atau SPT yaitu:

SPT Masa

20 hari setelah akhir masa pajak

SPT Tahunan PPh OP

3 bulan setelah akhir tahun pajak

Perpanjangan

(maksimal 2 bulan)

dengan

pemberitahuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun