Pemungut
Tanggal 10 bulan berikutnya
Sementara untuk batas waktu penyampaian surat pemeritahuan atau SPT yaitu:
SPT Masa
20 hari setelah akhir masa pajak
SPT Tahunan PPh OP
3 bulan setelah akhir tahun pajak
Perpanjangan
(maksimal 2 bulan)
dengan
pemberitahuan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!