Dalam memenuhi perpajakan tersebut, tentunya terdapat peraturan-peraturan tentang perpajakan yang harus di patuhi oleh masyarakat. Peraturan tersebut tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Semua hal mengenai perpajakan diatur dalam UU KUP tersebut, mulai dari tata cara pembayaran, penyetoran, pelaporan hingga sanksi-sanksi yang siap menanti jika ada keterlambatan ataupun kelalaian yang dilakukan oleh wajib pajak. Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU KUP atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Mangkuprawira, 2015).
Sebagai contoh, jatuh tempo pembayaran pajak untuk wajib pajakdan beberapa sektor lainnya yaitu:
Wajib Pajak
PPh Pasal 4(2)
PPh Pasal 15
PPh Pasal 25
Tanggal 15 bulan berikutnya
PPh Pasal 29
Sebelum SPT tahunan disampaikan
Pemotong/pemungut
PPh Pasal 4(2)