Mohon tunggu...
vico yandiansyah
vico yandiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby main bola dan nonton motogp

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dilema Penerimaan Pajak: Wajib Pajak Patuh dan Tanpa Sanksi atau Banyak Sanksi Banyak Penerimaan?

15 Januari 2024   10:46 Diperbarui: 15 Januari 2024   11:35 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SPT Tahunan PPh Badan

4 bulan setelah akhir tahun pajak

Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Apabila kita melalaikan peraturan yang ada dialam UU KUP tersebut, maka akan terdapat sanksi yang harus kita penuhi sebagai konsekuensinya, baik berupa denda maupun bunga. Sanksi-sanksi tersebut bisa muncul akibat dari telat membayar pajak, telat melaporkan spt, telat melunasi angsuran, dll. Sebagai contoh yang diatur dalam UU KUP pasal 9 ayat 2 (a) untuk PPh masa pajak yang isinya dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dikenakan paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu). Sedangkan pasal 9 ayat (b) untuk PPh setahun yang berisi dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dikenakan paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan penuh 1 (satu) bulan. Keduanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga/bulan yang ditetapkan oleh Menkeu.

Contoh sanksi lainnya yaitu atas penundaan penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam Pasal 19 ayat 3 UU KUP yang berbunyi "Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayara pajak tersebut, Wajib Pajak dikenai bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari saat berakhrinya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan (Wijaya & Pardede, 2020).

Berikut merupakan beberapa contoh sanksi yang ada dan diatur dalam UU KUP dan masih banyak lagi sanksi lainnya terkait kelalaian maupun keterlambatan dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

3. PEMBAHASAN

Seperti yang telah kita ketahui bahwa sektor pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara setiap tahunnya, yang selalu diusahakan untuk terus meningkat penerimaannya. Berbagai upaya tentunya akan terus dikerahkan oleh pemerintah, kementerian keuangan, khususnya direktorat jendral pajak untuk terus bisa memaksimalkan sektor pajak. Penerimaan pajak yang terus meningkat setiap tahunnya bukan menjadi alasan untuk berhenti mencari celah yang masih bisa dimasuki oleh para pelanggar pajak. 

Diyakini bahwa sebenarnya masih banyak wajib pajak yang lalai dalam menunaikan kewajibannya, baik suatu ketelatan bahkan keengganan untuk membayar. Pelanggaran yang dilakukan oleh para wajib pajak itu tentunya akan menuaikan sanksi yang bisa menambah pemasukan bagi negara disamping besaran pokok pajaknya itu sendiri. Hal ini secara tidak langsung memang menjadi tambahan keuntungan bagi negara. Memang besarannya tidak seberapa dibanding besaran pajak pokoknya, tetapi jika dilakukan oleh banyak pihak bisa menjadi tambahan yang bisa diperhitungkan jumlahnya.

Sanksi baik denda maupun bunga tersebut didapat apabila ada wajib pajak yang melanggar. Bila kita mengaharapkan lebih dari sektor sanksi ini, berarti sama saja kita mengharapkan kelalaian yang lebih dari masyarakat ataupun wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Semakin banyak pelanggar, semakin banyak pula pendapatan negara dari sektor pajak disamping besaran pokok pajaknya.

Namun, jika hal ini terus dibiarkan maka akan tumbuh sikap dan perilaku negatif dari masyarakat itu sendiri untuk terus membiasakan diri melanggar ketentuan yang berlaku. Tentu sebagai masyarakat yang cerdas yang bijak, masyarakat akan dengan sendirinya menghindari sanksi untuk mengurangi tagihan yang harus mereka bayar. Namun, akan selalu ada wajib pajak yang melakukan pelanggaran baik terlambat menyetor ataupun melaporkan dan masih banyak lagi. Sebagai petugas pajak yang baik, tenrtunya kita harus mengantisipasi tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan kelalaian tersebut. Bagaimanapun kepatuhan pajak harus tetap ditegakkan demi masyarakat dan taraf berpikir yang lebih baik kedepannya. Selain itu, kita juga tidak boleh terus-terusan berharap dari besaran sanksi. Target utama kita adalah wajib pajak-wajib pajak yang memang harus mengeluarkan besaran pokok pajak mereka. Semakin kita bisa menumbuhkan kesadaran untuk semua masyarakat, semakin banyak masyarakat yang patuh dan mulai membayar pajak mereka. Semakin banyak masyarakat yang patuh dan membayar pajak, maka semakin banyak pula penerimaan pajak yang masuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun