Mohon tunggu...
Vico Rachman
Vico Rachman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menulis apa adanya..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demi Menjaga Independensi, Kedudukan Polri Langsung di Bawah Presiden RI, Ahmad Junaedi Karso Jelaskan Hal Ini

5 Desember 2024   13:37 Diperbarui: 5 Desember 2024   13:48 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto. Ahmad Junaedi Karso Pimpinan Daerah Muhammadiyah Indramayu. Dokumen pribadi.

"Kelima, wacana Polri di bawah Kemendagri adalah kemunduran dan Pengembalian kepolisian di bawah TNI dinilai dapat lemahkan institusi dan harus dikaji ulang dengan seksama dan hati-hati (pengecualian presiden dan anggota DPR RI, DPD, Akademisi, fakar, stakeholders di seluruh masyarakat Indonesia menyetujuinya, karena masih banyak permasalahan yang harus di utamakan, " ujarnya, dalam tulisan yang diterima awak media, "

Pimpinan daerah Muhammadiyah mengajak kepada semua pihak, khususnya para elit politik, DPR, pejabat, akademi, pengamat untuk bersifat adil dan bijaksana dalam menyikapi adanya Wacana Polri kembali di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri dengan hati-hati, jangan sampai terprofokasi dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menginginkan terjadinya perpecahan antara TNI, Polri dan Kemendagri, marilah berpikir  untuk  Indonesia bersatu" Solus Populis Supreme Lex".

Lanjut, kata Ahmad Junaedi, "Misalnya mengutamakan program astacita menuju Indonesia emas yang merupakan program presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto menuju Indonesia emas 2024, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakayat Indonesia dan persatuan Indonesia daripada mempersoalkan wacana polri dikembalikan kedudukannya di bawah TNI ataupun dibawah kemendagri, " pungkasnya.***

Sumber: AJK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun