Mohon tunggu...
Vico Rachman
Vico Rachman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menulis apa adanya..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demi Menjaga Independensi, Kedudukan Polri Langsung di Bawah Presiden RI, Ahmad Junaedi Karso Jelaskan Hal Ini

5 Desember 2024   13:37 Diperbarui: 5 Desember 2024   13:48 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto. Ahmad Junaedi Karso Pimpinan Daerah Muhammadiyah Indramayu. Dokumen pribadi.

1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.

3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;

Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

4. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.

5. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

6. Mengadakan penghentian penyidikan.

7. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

8. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat

pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun