(5). akuntabel.
(6). Penguatan lembaga kepolisian tidak berarti ingin mengembalikan Polri ke TNI atau ke Kementerian dalam Negeri.
Ahmad Junaedi Karso menambahkan, "Kita harus bijaksana dalam menilai, jikalau memang ada anggota polri yang telibat dalam ranah pilkada 2024, itu merupakan perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab, jangan di generalisasi sebagai perbuatan Polri sekala umum, dan harus dibuktikan secara nyata (berdasarkan 2 alat bukti), karena sesungguhnya banyak sekali polri yang independen, " imbuhnya, Kamis (5/12/2024).
Sikap profesional berlandaskan dalam pasal 13 undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, sebagai berikut;
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ahmad Junaedi Karso melanjutkan, "Pertama, Wacana Penempatan Polri dibawah TNI atau Kemendagri harus berlandaskan kepada Salus populi suprema lex esto, bukan berlandaskan kepentingan  politis belaka, "
"Kedua, Polri yang berada di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Artinya Wacana Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri tidak tepat karena bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945, "
"Ketiga, wacana Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri mengkhianati cita-cita reformasi, posisi Polri di bawah presiden seperti saat ini memudahkan kontrol, karena Kepolisian adalah organ vital negara yang keberadaannya langsung di bawah presiden, "
"Keempat, wacana penempatan Polri di bawah kementerian dalam Negeri dianggap belum relevan dan  Kontradiktif serta langkah mundur dan berlawanan dengan nafas Reformasi, "