Mohon tunggu...
Vico Rachman
Vico Rachman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menulis apa adanya..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demi Menjaga Independensi, Kedudukan Polri Langsung di Bawah Presiden RI, Ahmad Junaedi Karso Jelaskan Hal Ini

5 Desember 2024   13:37 Diperbarui: 5 Desember 2024   13:48 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto. Ahmad Junaedi Karso Pimpinan Daerah Muhammadiyah Indramayu. Dokumen pribadi.

Oleh karena itu tugas utama penegakan hukum adalah mencapai keadilan.

Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan proses penyesuaian antara nilai nilai, kaidah-kaidah dan pola prilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

Kepolisian Rakhmat Bagi Indonesia

Peran dan fungsi Polri sesuai merupakan rahmat bagi Indonesia dan sesuai dengan azaz Solus Populis Suprema Lex esto,  karena tufoksi polri adalah:

1. Mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana prikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalalah fungsi pemerintahan. Sehingga, instituisi Polri merupakan lembaga negara yang memiliki status dan kedudukan sebagai lembaga eksekutif untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, penganyoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, penganyoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Peranan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana yang merupakan salah satu bagian dari tugas pokok Kepolisian adalah menegakkan hukum yang dimana menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. 

Dalam penegakan hukum pidana, kedudukan kepolisian selaku penegak hukum setidaknya mencakup dua posisi secara umum, yaitu penyelidik dan penyidik.

Kepolisian dalam menegakkan hukum menjadi salah satu tugas utama yang dimiliki oleh Kepolisian.

Mengenai peranan Kepolisian dalam hukum acara pidana di tegaskan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. adapun tugas kepolisian dalam proses hukum pidana adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun