Mohon tunggu...
Vico Rachman
Vico Rachman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Menulis apa adanya..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demi Menjaga Independensi, Kedudukan Polri Langsung di Bawah Presiden RI, Ahmad Junaedi Karso Jelaskan Hal Ini

5 Desember 2024   13:37 Diperbarui: 5 Desember 2024   13:48 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto. Ahmad Junaedi Karso Pimpinan Daerah Muhammadiyah Indramayu. Dokumen pribadi.

Peran Polri Bagi Indonesia

Menurut Konstitusi  

Mengkaji kedudukan suatu lembaga negara atau instansi harus berangkat dari landasan-landasan yang paling dasar. Di Indonesia, UUD 1945 adalah landasan dasar yang lebih sering disebut dengan landasan konstitusional.

Mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara konstitusional ditegaskan di dalam BAB XII UUD 1945, ditegaskan mengenai kedudukan dan peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa Kepolisian sebagai salah satu kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara bersama-sama dengan Tentara Nasional Indonesia dan didukung oleh kekuatan pendukung, yaitu rakyat (terlepas dan bebas dari pengaruh politik penguasa, karena Peran, Kedudukan  Polri Rahkmat Bagi Indonesa, Solus Populis Suprema Lex Esto)

Kemudian, di dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan sebagai alat negara yang menjagaa keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tugas melindungi, menganyomi, melayani masyarakat serta menengakkan hukum. Dalam pelitian ini, pembahasan akan difokuskan pada fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penegak hukum (law enforcement) yang memiliki peranan penting dan sentral dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kepolisian sebagai salah satu pilar penting penegakan hukum memiliki peranan yang besar. Kepolisian merupakan salah satu pilar yang penting karena institusi ini berperan sangat penting dalam mewujudkan janji-janji tersebut menjadi kenyataan.

Hingga saat ini, masyarakat masih menginginkan keadilan yang ingin dicapai salah satu faktor utama yang akan mempengaruhi adalah penegak hukum. Pelayanan penegakan hukum sendiri hulunya berada pada kepolisian sebagaimana amanat dari undang-undang. Dalam perkembangannya, Kepolisian memegang peranan sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia sebagai bagian dari criminal justice system.

Sebagai Middle Range Theory digunakan teori kebijakan publik, teori reformasi administrasi, Theory New Public Management dan Theory New Public Service, sedangkan teori reformasi birokrasi dan teori kualitas pelayanan dijadikan sebagai Applied Theory.

Landasan empirik didasarkan atas beberapa program/konsep kebijakan para Kapolri dalam memimpin Polri yang pada hakikatnya adalah merupakan upaya pembenahan, penataan dan penguatan, untuk memperbaiki citra dan meningkatkan profesionalisme Polri.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu komponen administrasi negara dan atau alat perlengkapan negara yang menjalankan sebagian dari fungsi pemerintahan dituntut untuk dapat menafsirkan hukum yang dogmatis ke dalam realita kehidupan masyarakat, sehingga penegakan hukum dapat menjelma menjadi suatu proses penyesuaian antara nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola perilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun