Mohon tunggu...
Vico Mr Bean
Vico Mr Bean Mohon Tunggu... Editor - Biodata lengkap

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Revisi Undang-undang POLRI Rakhmat bagi Indonesia

8 September 2024   15:21 Diperbarui: 8 September 2024   18:23 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Lebih dalam, meskipun secara konstitusional kedudukan Polri di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, model struktur pemerintahan seperti itu acap kali menimbulkan kontroversi ketika timbul dua kondisi, diantaranya: 

(1). Adanya agenda politis dan kebijakan pemerintah yang berseberangan dengan aspirasi publik; 

(2). Adanya Isu-isu politis yang merugikan tingkat penerimaan publik terhadap Presiden. Maka, dalam kondisi demikian, Polri di luar domain kamtibmas kerap kali secara informal ataupun formal bergerak mengawal kebijakan dan menjaga tingkat akseptabilitas Presiden.


Peran Polri Bagi Indonesia

Peran dan fungsi Polri sesuai dengan pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum". 

Menurut Penulis merupakan rakhmat bagi Indonesia  dan sesuai dengan azaz Solus Populis Suprema Lex esto, karena tupoksi Polri adalah:


Mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai;


Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah fungsi pemerintahan Sehingga, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Lembaga negara yang memiliki status dan kedudukan sebagai Lembaga eksekutif untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Peranan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana yang merupakan salah satu bagian dari tugas pokok Kepolisian adalah menegakkan hukum yang dimana menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam penegakan hukum pidana, kedudukan kepolisian selaku penegak hukum setidaknya mencakup dua posisi secara umum, yaitu penyelidik dan penyidik. Kepolisian dalam menegakkan hukum menjadi salah satu tugas utama yang dimiliki oleh Kepolisian.

Mengenai peranan Kepolisian dalam hukum acara pidana di tegaskan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun tugas kepolisian dalam proses hukum pidana adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun