Mohon tunggu...
Vico Mr Bean
Vico Mr Bean Mohon Tunggu... Editor - Biodata lengkap

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Revisi Undang-undang POLRI Rakhmat bagi Indonesia

8 September 2024   15:21 Diperbarui: 8 September 2024   18:23 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Menakar Revisi Undang-Undang Polri
Penulis setuju.  Namun Revisi UU Polri harus menjadikan rakhmat bagi Indonesia, solus populis suprema lex esto pada institusi kepolisian yang lebih humanis, humble, accountable, sesuai dengan tupoksi Polri, yaitu: :  

(1). Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 

(2). Menegakan Hukum; 

(3). Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Selain itu Peran dan fungsi Polri dalam mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai.


Karena menurut beberapa pandangan dari ahli (pro dan kontra). Di antara isu krusial adalah perluasan domain tugas dan fungsi kepolisian yang di satu titik akan menimbulkan friksi kewenangan dengan TNI, dan instansi lainnya, perluasan kewenangan institusi Polri yang tak diimbangi dengan mekanisme pengawasan berlapis, serta wewenang yang superbody  (tidak mengambil wewenang instansi lainnya), Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse Of Power) yang menimbulkan kerawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.


Menurutnya seyogyanya penyusunan draf RUU Polri tak melibatkan masyarakat sipil, karena disinyalir ada indikasi penggunaan praktik legislasi kilat (fast track legislation) dalam pembahasan dan pengesahan RUU ini, karena Revisi UU Polri itu secara fundamental dinilai telah mendorong transformasi atau perubahan menyeluruh, baik dalam aspek organisasi maupun kewenangan, diantaranya: Pertama, revisi UU Polri telah memperluas definisi dari keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sehingga Polri tidak saja mampu mendeteksi sumber ancaman dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri. 

Kondisi ini secara esensial telah memperluas diksi "kamtibmas" sebagaimana tercantum di dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menjadi "keamanan nasional".

Kedua, transfigurasi UU Polri telah memberikan tugas dan tanggung jawab yang besar kepada Kapolri, tidak saja dalam penyelenggaraan operasional dan pengembangan kemampuan kepolisian, tetapi juga di sisi perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan peralatan khusus kepolisian. 

Oleh karena itu, untuk mewujudkan fundamen pemolisian demokratis, dimensi akuntabilitas dan transparansi jadi anasir yang urgen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun