Mohon tunggu...
Vica RismaWulansari
Vica RismaWulansari Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Universitas Jambi

vicarsma@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

E-Commerce Menurut Uncitral Model Law on Electronic Commerce

8 Oktober 2022   11:45 Diperbarui: 8 Oktober 2022   11:58 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

John Neilson, salah satu pimpinan Microsoft, menyatakan bahwa dalam kurun waktu 30 tahun, 30% transaksi penjualan akan dilakukan melalui e-commerce.

Batasan e-commerce adalah transaksi dalam perdagangan internasional melalui data elektronik dan cara komunikasi lainnya, salah satunya melalui electronic data interchange (EDI). 

EDI mulai digunakan di Amerika Serikat pada akhir tahun 1960. Sistem ini dapat menghemat biaya dan waktu akan tetapi penggunaan EDI kurang populer, hanya sekitar 5% perusahaan di dunia yang menggunakannya.

Transaksi e-commerce memiliki beberapa ciri, yaitu :

1. Memungkinkan para pihak memasuki pasar global tanpa terhalang batas negara

2. Memungkinkan para pihak berhubungan tanpa mengenal satu sama lain

3. Sangat bergantung pada teknologi yang kehandalannya kurang terjamin

Maka dari itu, keamanan transaksi secara e-commerce belum dapat terlalu dihandalkan. Sanson mengungkapkan bahwa ada 4 masalah dalam bertransaksi e-commerce, yaitu kerahasiaan, keaslian data (authentication), integritas data dan masalah pengakuan pengiriman data bahwa memang ia telah mengirim data (nonrepudiation). Selain itu, transaksi e-commerce juga memiliki berbagai keuntungan, yaitu ;

1. Tidak ada batasan geografis,

2. Mendapatkan konsumen baru via mesin pencari,

3. Biaya lebih terjangkau,

4. Mencari produk lebih cepat,

5. Memberikan perbandingan harga

6. Memudahkan komunikasi bisnis

7. Buka sepanjang waktu

8. Menghemat waktu

Apakah peraturan hukum perdagangan internasional yang ada dapat memberi perlindungan pengaturan antara pengusaha konsumen dan pemerintah? Masalah ini dapat diuraikan menjadi :

1. Masalah pembuktian mengenai data yang terdapat dalam e-commerce

2. Masalah keabsahan suatu kontrak dan bentuk kontrak e-commerce

3. Masalah kapan kata sepakat telah terjadi dalam transaksi

4. Masalah pengesahan, pengakuan penerimaan, penyimpanan data elektronik

5. Masalah hilangnya wewenang bank sentral untuk mengawasi nilai tukar mata uang dan penerimaan penerimaan pemerintah dari transaksi dagang yang dikeluarkan secara elektronik

6. Masalah perdagangan dari adanya kebijakan negara yang mengakibatkan transaksi e-commerce menjadi terganggu

Menghadapi berbagai perkembangan ini, harusnya negara di dunia mengeluarkan aturan hukum nasionalnya untuk mengantisipasi. 

Namun aturan hukum nasional yang cenderung berbeda dengan aturan hukum nasional negara lainnya dapat menjadi rintangan cukup serius terhadap perdagangan internasional.

Negara yang mulai berinisiatif menyusun aturan hukum dibidang e-commerce adalah Amerika Serikat yang kemudian diikuti negara Eropa Barat. Ada cara efektif yang dapat ditempuh untuk menciptakan aturan internasional dibidang e-commerce yaitu dibentuknya UNCITRAL, organisasi internasional yang berkepentingan dengan aturan internasional. Pada tahun 1996, UNCITRAL berhasil merumuskan suatu aturan hukum penting yaitu UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. Tujuan utama dan khusus dari Model Law, adalah :

1. Memberikan aturan mengenai e-commerce yang ditujukan kepada badan legislatif nasional

2. Memberikan aturan yang bersifat lebih pasti untuk transaksi perdagangan secara elektronik

Alasan utama digunakannya instrumen Model Law tampak dalam resolusi No. 51/162 tahun 1996 yang menyatakan,

"Convinced that the establishment of a model law facilitating the use of electronic commerce that is acceptable to States with different legal, social and economic systems, could contribute significantly to the development of harmonious international economic relations, nothing that the Model Law on Electronic Commerce was adopted byy the Commission at its twenty-ninth session after consideration of the observations of Governments and interested organizations, believing that the adoption of the Model Law on Electronic Commerce by the Commission will assist all States significantly in enhancing their legislation governing the use of alternatives to paper-based methods of communication and storage of information and in formulating, such legislation where none currently exists,..."

Dari resolusi tersebut, terdapat 3 alasan utama pemilihan Model Law, yaitu ;

1. Sifatnya dapat diterima oleh negara dengan sistem hukum, sosial dan ekonomi yang berbeda

2. Dipilih karena memang sebelumnya negara mengusulkan menggunakan instrumen hukum ini

3. Dapat membantu negara di dalam membuat perundangan nasionalnya di bidang e-commerce

Model Law terdiri dari 17 pasal yang terbagi ke dalam 2 bagian dan 4 Bab. Bagian 1 bab 1 memuat ketentuan umum. Bab 2 mengatur penerapan persyaratan hukum terhadap pesan data. 

Bab 3 mengatur komunikasi pesan data. Bagian II mengatur e-commerce dalam bidang khusus bagian ini hanya terdiri dari 1 bab yaitu mengenai pengangkutan barang. 

UNCITRAL Model Law memuat 2 prinsip pendekatan penting yang menjadi landasan pengaturannya yaitu functional equivalence approach (dokumen dan komunikasi elektronik memiliki fungsi dan tujuan yang sama seperti halnya dokumen kertas dan komunikasi) dan technology neutrality approach (suatu komunikasi elektronik diperlakukan sama terhadap teknologi komunikasi elektronik lainnya)

Pada intinya muatan UNCITRAL Model Law memuat ketentuan-ketentuan umum, sebagai berikut:

1.Suatu data elektronik seperti halnya dokumen hukum lainnya harus mengikat secara hukum;

2.Suatu data elektronik dapat berisikan informasi yang dapat digunakan sebagai referensi;

3.Suatu data elektronik adalah suatu tulisan untuk tujuan hukum, apabila dapat diakses sebagai referensi di kemudian hari;

4.Suatu data elektronik mencakup suatu tanda tangan, apabila dapat diidentifikasi

Orang yang mengirim pesan tersebut dan indikasi bahwa orang tersebut telah Menyetujui informasi dalam data tersebut;

1.Suatu data elektronik merupakan suatu dokumen asli (original) apabila informasi yang dikandung dapat secara terpercaya dipertahankan dalam bentuk aslinya; dan

2.Suatu pertukaran data elektronik dapat menimbulkan suatu penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance) dan karenanya membentuk suatu kontrak yang sah.

Model Law merupakan aturan hukum mengenai kapan suatu pesan data elektronik memenuhi persyaratan hukum mengenai syarat "tertulis" tanda tangan atau keasliannya, ketiga syarat ini termuat dalam pasal 6-8 Model Law. 

Akan tetapi Model Law melihat ketiga syarat ini cukup sulit sebab syarat keaslian suatu dokumen dari suatu pesan data sangat berbeda dengan dokumen asli yang disyaratkan untuk transaksi. 

Maka dari itu, pendekatan yang ditempuh oleh Model Law adalah menggunakan persyaratan minimum, dianggap juga sebagai functional equivalent dari suatu sifat atau tujuan dari keaslian dokumen.

Model Law secara tegas menyatakan bahwa untuk masalah pembuktian pengadilan nasional, tidak boleh mempermasalahkan pesan data sebagai bukti semata-mata karena bukti tersebut terdapat dalam bentuk pesan data. Akan tetapi hal ini menjadi masalah, dapat kita lihat di negara Indonesia tidaklah gampang untuk menyatakan bahwa data elektronik dapat dijadikan bukti sebagaimana dinyatakan dalam Model Law tersebut.

Model Law juga meletakkan kriteria mengenai penyimpanan data dan penampilannya yaitu (1) Informasi yang terkandung didalamnya dapat diakses sehingga dapat digunakan untuk rujukan selanjutnya, (2) Pesan data disimpan dalam format yang sama, dapat ditampilkan, informasi yang akurat sejak awal dikirim atau diterima tidak ada perubahan, (3) informasi tersebut disimpan guna memungkinkan asal mula, tujuan dari suatu pesan data dan waktu data tersebut dikirim atau diterima.

Dilihat dari syarat yang ditetapkannya tampak bahwa Model Law lebih cenderung mengacu kepada syarat sahnya suatu kontrak berdasarkan sistem Common Law. 

Berdasarkan Common Law, syarat sahnya suatu kontrak adalah : (1) Kesepakatan para pihak mengikat diri dimana syarat ini mencakup : a. Adanya suatu penawaran dari pihak offeree sebagai pihak pertama, b. Adanya penyampaian penawaran tersebut kepada offeree sebagai pihak kedua, c. Adanya penerimaan penawaran oleh pihak kedua yang menyatakan kehendaknya untuk terikat pada persyaratan dalam penawaran tersebut, d. Adanya penyampaian penerimaan oleh pihak kedua kepada pihak pertama ; (2) Consideration yang dipertukarkan antara para pihak ; (3) Kecakapan untuk membuat perjanjian ; dan (4) Suatu objek yang halal

Apakah suatu pesan data benar-benar dikirim oleh si pembuat aplikasi?

Untuk masalah ini, Model Law memberi jawabannya dalam pasal 13. Pasal ini menyatakan bahwa suatu pesan data dianggap berasal dari orang yang membuatnya ketika (a) pesan data tersebut dikirim oleh pihak pembuat sendiri, orang yang memiliki wewenang atas nama pembuat asli atau suatu sistem informasi yang terprogram oleh atas nama pihak pembuat asli untuk mengoperasikannya secara otomatis, (b) bahwa pihak penerima sebelumnya memberikan persetujuan prosedur untuk memastikan suatu pesan data berasal dari pembuat asli, (c) pesan data yang diterima oleh pihak penerima berasal dari tindakan agen dari yang memungkinkan agen tersebut memperoleh akses terhadap metode yang digunakan oleh pembuat asli untuk mengidentifikasikan data sebagai miliknya. 

Bunyi pasal ini sebenarnya mengacu kepada pasal 5 Model Law UNCITRAL mengenai transfer kredit Internasional pasal ini meletakkan kewajiban dari pengirim dalam melakukan transfer kredit.

Pengakuan Penerimaan

Pihak pembuat asli dapat meminta pada saat atau sebelum mengirim suatu data bahwa penerimaan pesan data diakuinya dan bahwa mereka masing-masing sepakat mengenai bentuk khusus atau metode tertentu. Dalam hal tidak adanya persyaratan yang ditentukan, pembuat asli yang belum menerima suatu pengakuan dapat memberikan pemberitahuan dalam jangka waktu kepada pihak penerima bahwa ia mengharapkan penerimaan pengakuan dari penerima.

Waktu dan Tempat Pengiriman dan Penerimaan Pesan Data 

Model Law mengangkat masalah waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan pesan data ini dalam pasal 15. Mengapa hal ini harus diatur? 

Transaksi melalui elektronik ini sangatlah sulit untuk menentukan kapan secara pasti mengenai dimana dan kapan salah satu pihak telah menerima suatu pesan data maka diatur lah hal ini kedalam pasal 15 tersebut. Menurut pasal 15 Model Law, suatu pesan data dianggap telah dikirim ketika pesan data tersebut memasuki suatu sistem informasi diluar kontrol dari pembuat asli atau agen yang disepakati untuk bertindak atas namanya. 

Tempat pengiriman dan penerimaan pesan data adalah tempat usaha dari pihak pembuat asli dan juga si penerima. Perlu untuk dikemukakan di sini bahwa suatu pesan data boleh dipertimbangkan isinya apabila pesan data tersebut sekadar sampai pada sistem informasi si penerima tetapi gagal untuk masuk ke dalamnya. 

Dalam hal ini Model Law tidak secara tegas mengatur masalah kemungkinan tidak berfungsinya sistem informasi sebagai dasar untuk lahirnya tanggung jawab. Khususnya ketika sistem informasi penerima tidak berfungsi sama sekali atau berfungsi tetapi ada kerusakan atau meskipun dapat berfungsi dengan baik namun tidak dapat dimasuki oleh adanya pesan data. Oleh karena itu, pengiriman berdasarkan Model Law tidak terjadi.

Dokumen Pengangkutan (Bill of Lading)

Pasal 17 memuat aturan untuk memfasilitasi penggunaan bill of lading elektronis yang dapat digunakan untuk moda pengangkutan lainnya di samping pengangkutan laut. Termasuk di dalamnya moda angkutan melalui jalan raya, kereta api dan pengangkutan udara.

Fungsi Bill of Lading, yaitu :

1. Sebagai tanda terima barang atau muatan, dokumen ini memiliki fungsi yang menyatakan bahwa berbagai barang yang dikirim sudah dimuat di atas kapal.

2. Sebagai kontrak pengangkutan barang dari pihak pengirim dan pihak pengangkut. Biasanya di dalam dokumen ini terdapat pernyataan bahwa barang yang akan diangkut di atas kapal tersebut sampai hingga alamat tujuan.

3. Sebagai dokumen kepemilikan suatu barang, pemegang dokumen ini adalah pihak yang sudah disebutkan di dalam dokumen itu sendiri. Pihak penerima barang yang sudah tercatat di dalam dokumen tersebut bisa mengakui bahwa dirinyalah pemilik barang tersebut dengan cara menunjukkan identitas dirinya kepada petugas.

Apa saja yang termuat dalam bill of lading?

Bill of lading, memuat beberapa data, yaitu :

  • Data Customer atau Pihak Terlibat

Shipper: dokumen ini diisi nama pengirim barang

Consignee: dokumen ini diisi nama penerima barang. Semua itu menunjukkan cara pemindahan kepemilikan, pengawasan, serta penerimaan barang.

Notify Party: mencantumkan pihak yang dapat dihubungi jika barang sudah sampai Port of Discharge.

  • Data Transport

Vessel: nama kapal pengangkut muatan atau barang.

Voy: Voyage kapal.

POL: Port of Loading.

POD: Port of Discharges.

Port of Receipt: Pelabuhan penerima barang yang pertama.

Port of Delivery: Tempat tujuan barang.

  • Data Barang

Marks & Number: diisi mark serta nomor barang.

Description of Goods: diisi jumlah kemasan, nama barang, dan jenis barang.

Gross Weight: diisi berat kotor barang.

Measurement: diisi ukuran barang. Nomor bill of lading yang sudah pihak perusahaan pelayaran tentukan.

Term of Shipment: metode pengangkutan barang seperti Door to Door, CY/Door, CY/CY, CY/FO.

Term of Payment: ketentuan serta cara pembayaran.

Onboard Date, Issued Date, Place of Issued, Signature.

Sejak bulan Februari 1997 UNCITRAL Working Group telah mempersiapkan aturan mengenai Digital Signature dan Certification Authority (CA atau pejabat verifikasi). Pembentukan kelompok kerja ini sebagai implementasi dari pasal 7 model law 1996. Dijelaskan secara singkat bahwa Digital Signature adalah sejumlah karakter alfa numerik yang dihasilkan dari operasi matematik dan kriptografi. 

Sedangkan Certification Authority (CA) adalah konsep yang baru berkembang yakni suatu provider jasa pihak ketiga yang netral dan independen. CA mengeluarkan sertifikat untuk menghubungkan suatu kunci dengan si penanda tangan, bertugas mendaftarkan suatu public key bersama dengan nama dari pengguna sertifikat sebagai subjek sertifikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun