Bunyi pasal ini sebenarnya mengacu kepada pasal 5 Model Law UNCITRAL mengenai transfer kredit Internasional pasal ini meletakkan kewajiban dari pengirim dalam melakukan transfer kredit.
Pengakuan Penerimaan
Pihak pembuat asli dapat meminta pada saat atau sebelum mengirim suatu data bahwa penerimaan pesan data diakuinya dan bahwa mereka masing-masing sepakat mengenai bentuk khusus atau metode tertentu. Dalam hal tidak adanya persyaratan yang ditentukan, pembuat asli yang belum menerima suatu pengakuan dapat memberikan pemberitahuan dalam jangka waktu kepada pihak penerima bahwa ia mengharapkan penerimaan pengakuan dari penerima.
Waktu dan Tempat Pengiriman dan Penerimaan Pesan DataÂ
Model Law mengangkat masalah waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan pesan data ini dalam pasal 15. Mengapa hal ini harus diatur?Â
Transaksi melalui elektronik ini sangatlah sulit untuk menentukan kapan secara pasti mengenai dimana dan kapan salah satu pihak telah menerima suatu pesan data maka diatur lah hal ini kedalam pasal 15 tersebut. Menurut pasal 15 Model Law, suatu pesan data dianggap telah dikirim ketika pesan data tersebut memasuki suatu sistem informasi diluar kontrol dari pembuat asli atau agen yang disepakati untuk bertindak atas namanya.Â
Tempat pengiriman dan penerimaan pesan data adalah tempat usaha dari pihak pembuat asli dan juga si penerima. Perlu untuk dikemukakan di sini bahwa suatu pesan data boleh dipertimbangkan isinya apabila pesan data tersebut sekadar sampai pada sistem informasi si penerima tetapi gagal untuk masuk ke dalamnya.Â
Dalam hal ini Model Law tidak secara tegas mengatur masalah kemungkinan tidak berfungsinya sistem informasi sebagai dasar untuk lahirnya tanggung jawab. Khususnya ketika sistem informasi penerima tidak berfungsi sama sekali atau berfungsi tetapi ada kerusakan atau meskipun dapat berfungsi dengan baik namun tidak dapat dimasuki oleh adanya pesan data. Oleh karena itu, pengiriman berdasarkan Model Law tidak terjadi.
Dokumen Pengangkutan (Bill of Lading)
Pasal 17 memuat aturan untuk memfasilitasi penggunaan bill of lading elektronis yang dapat digunakan untuk moda pengangkutan lainnya di samping pengangkutan laut. Termasuk di dalamnya moda angkutan melalui jalan raya, kereta api dan pengangkutan udara.
Fungsi Bill of Lading, yaitu :