Mohon tunggu...
Vica RismaWulansari
Vica RismaWulansari Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Universitas Jambi

vicarsma@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

E-Commerce Menurut Uncitral Model Law on Electronic Commerce

8 Oktober 2022   11:45 Diperbarui: 8 Oktober 2022   11:58 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1.Suatu data elektronik merupakan suatu dokumen asli (original) apabila informasi yang dikandung dapat secara terpercaya dipertahankan dalam bentuk aslinya; dan

2.Suatu pertukaran data elektronik dapat menimbulkan suatu penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance) dan karenanya membentuk suatu kontrak yang sah.

Model Law merupakan aturan hukum mengenai kapan suatu pesan data elektronik memenuhi persyaratan hukum mengenai syarat "tertulis" tanda tangan atau keasliannya, ketiga syarat ini termuat dalam pasal 6-8 Model Law. 

Akan tetapi Model Law melihat ketiga syarat ini cukup sulit sebab syarat keaslian suatu dokumen dari suatu pesan data sangat berbeda dengan dokumen asli yang disyaratkan untuk transaksi. 

Maka dari itu, pendekatan yang ditempuh oleh Model Law adalah menggunakan persyaratan minimum, dianggap juga sebagai functional equivalent dari suatu sifat atau tujuan dari keaslian dokumen.

Model Law secara tegas menyatakan bahwa untuk masalah pembuktian pengadilan nasional, tidak boleh mempermasalahkan pesan data sebagai bukti semata-mata karena bukti tersebut terdapat dalam bentuk pesan data. Akan tetapi hal ini menjadi masalah, dapat kita lihat di negara Indonesia tidaklah gampang untuk menyatakan bahwa data elektronik dapat dijadikan bukti sebagaimana dinyatakan dalam Model Law tersebut.

Model Law juga meletakkan kriteria mengenai penyimpanan data dan penampilannya yaitu (1) Informasi yang terkandung didalamnya dapat diakses sehingga dapat digunakan untuk rujukan selanjutnya, (2) Pesan data disimpan dalam format yang sama, dapat ditampilkan, informasi yang akurat sejak awal dikirim atau diterima tidak ada perubahan, (3) informasi tersebut disimpan guna memungkinkan asal mula, tujuan dari suatu pesan data dan waktu data tersebut dikirim atau diterima.

Dilihat dari syarat yang ditetapkannya tampak bahwa Model Law lebih cenderung mengacu kepada syarat sahnya suatu kontrak berdasarkan sistem Common Law. 

Berdasarkan Common Law, syarat sahnya suatu kontrak adalah : (1) Kesepakatan para pihak mengikat diri dimana syarat ini mencakup : a. Adanya suatu penawaran dari pihak offeree sebagai pihak pertama, b. Adanya penyampaian penawaran tersebut kepada offeree sebagai pihak kedua, c. Adanya penerimaan penawaran oleh pihak kedua yang menyatakan kehendaknya untuk terikat pada persyaratan dalam penawaran tersebut, d. Adanya penyampaian penerimaan oleh pihak kedua kepada pihak pertama ; (2) Consideration yang dipertukarkan antara para pihak ; (3) Kecakapan untuk membuat perjanjian ; dan (4) Suatu objek yang halal

Apakah suatu pesan data benar-benar dikirim oleh si pembuat aplikasi?

Untuk masalah ini, Model Law memberi jawabannya dalam pasal 13. Pasal ini menyatakan bahwa suatu pesan data dianggap berasal dari orang yang membuatnya ketika (a) pesan data tersebut dikirim oleh pihak pembuat sendiri, orang yang memiliki wewenang atas nama pembuat asli atau suatu sistem informasi yang terprogram oleh atas nama pihak pembuat asli untuk mengoperasikannya secara otomatis, (b) bahwa pihak penerima sebelumnya memberikan persetujuan prosedur untuk memastikan suatu pesan data berasal dari pembuat asli, (c) pesan data yang diterima oleh pihak penerima berasal dari tindakan agen dari yang memungkinkan agen tersebut memperoleh akses terhadap metode yang digunakan oleh pembuat asli untuk mengidentifikasikan data sebagai miliknya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun